Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat Soroti Solar Subsidi yang Naik Tipis, Bisa Rawan Penyelewengan Katanya

        Pengamat Soroti Solar Subsidi yang Naik Tipis, Bisa Rawan Penyelewengan Katanya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, ikut merespons keputusan pemerintah yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax per 3 September 2022.

        Terkait itu, pihaknya pun menyoroti kenaikan harga Solar subsidi yang hanya Rp1.650/liter dinilai akan tetap terjadi penyelewengan solar ke industri. Baca Juga: Agar Subsidi Energi Tak Bengkak, Moeldoko Pastikan Harga BBM Harus Dinaikkan

        Menurutnya, selisih Solar subsidi dengan harga Keekonomian sangat tinggi atau sekitar Rp9.000/liter. 

        Adapun, harga Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, kemudian harga Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

        Baca Juga: Penyalahgunaan BBM Makin Marak, Pertamina: Seluruh SPBU Dilarang Layani Pembeli Gunakan Jeriken

        “Apakah nanti pengendalian BBM bersubsidi lebih mengandalkan “kerjanya” badan usaha yang menjalankan penugasan? Apalagi selama ini pengendalian belum terlihat berjalan maksimal, lalu siapa yang bertanggung jawab?” tanyanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022).

        Lanjutnya, ia mengatakan pengendalian dan pengawasan yang harus ketat pada BBM Solar subsidi karena disparitas harganya dengan harga keekonomian sangat lebar.

        “Apakah dalam melakukan pengendalian, badan usaha juga diberi kewenangan menambah atau mengurangi kuota SPBU yang selama ini dilakukan oleh BPH Migas,” ucapnya.

        Selain itu, dirinya juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab diantara Pertamina, Kementrian ESDM atau BPH Migas jika nanti setelah harga BBM naik ternyata kuota BBM tetap jebol.

        “Lalu bagaimana pula kelanjutan bantuan sosial jika ternyata kenaikan harga BBM subsidi tidak memicu peningkatan inflasi yang signifikan,” cetusnya.

        Kemudian, dirinya juga mempertanyakan dengan diumumkannya kenaikan harga BBM Non Subsidi Pertamax92 oleh Pemerintah.

        “Apakah ini berarti untuk selanjutnya kenaikan harga BBM Non Subsidi tidak lagi bisa dilakukan oleh Badan Usaha?” tanya dia.

        “Harga BBM subsidi dan non subsidi telah dinaikan, namun jika hanya mengandalkan kenaikan harga saja, saya yakin kuota Solar atau kuota Pertalite 2022 akan kembali jebol,” tambahnya.

        Selain itu juga, dirinya mempertanyakan soal revisi peraturan presiden 191/2014 yang harusnya diluncurkan bersamaan dengan pengumuman kenaikan harga BBM.

        “Kok tidak diluncurkan bersamaan dengan pengumuman Kenaikan Harga BBM? Apa peraturan yang sedang direvisi mencakup pengendalian kuota BBM hingga di SPBU dan apakah juga ada pasal yang mengatur penindakan penyelewengan solar bersubsidi,” tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: