Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menaker Optimis Penyaluran BSU Tidak Akan Bocor dan Tepat Sasaran

        Menaker Optimis Penyaluran BSU Tidak Akan Bocor dan Tepat Sasaran Kredit Foto: Kemenaker.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan optimis meyakini bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta calon penerima program BSU tidak akan bocor dan akan tepat sasaran.

        "Kami yakini tidak ada kebocoran karena uang itu langsung ditransfer ke rekening para penerima. Jadi, tidak mampir ke mana-mana," tegas Ida dalam talkshow bertema "Alih Subsidi BBM: Bansos Topang Masyarakat Miskin" yang digelar oleh Kominfo secara daring, Selasa (6/9/2022).

        Baca Juga: Menaker: Kesejahteraan Pekerja Bukan Tanggung Jawab Pemerintah Semata, Juga Butuh Peran SP/SB

        Ida menyampaikan, proses penyaluran BSU tersebut akan langsung disalurkan oleh bank penyalur, yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, dan Pos Indonesia dan akan langsung dikirimkan ke rekening para penerima program.

        "Setelah kami salurkan ke bank penyalur, yaitu bank himbara, dari bank himbara, itu langsung ke rekeningnya para penerima program. Jadi, saya meyakini bahwa tidak akan bocor karena tidak melalui siapa-siapa dan langsung ke rekeningnya para pekerja," ujarnya.

        Tak hanya itu, Ida menambahkan, jika pun nanti dalam proses penyalurannya ada biaya tambahan, biayanya akan ditanggung oleh Pemerintah, atau tidak dibebankan kepada penerima program.

        "Jadi, penerima program menerima Rp600 ribu tidak boleh kurang satu rupiah pun," imbuhnya.

        Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU pekerja terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. BSU ini nantinya akan diterima oleh para pekerja dengan maksimum gaji Rp3,5 juta per bulan atau juga para pekerja yang memiliki gaji/upah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: