Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Istri Ferdy Sambo Belum Dilakukan Penahanan, Pengacara Klaim Sudah Menjalani Wajib Lapor

        Istri Ferdy Sambo Belum Dilakukan Penahanan, Pengacara Klaim Sudah Menjalani Wajib Lapor Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meski sudah menjadi tersangka, sosok Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, samapai skearang tidak dilakukan penahanan.

        Mengenai hal ini, pengacara Putri, Arman Hanis menyatakan kliennya sudah menjalani wajib lapor untuk pertama kalinya dalam pekan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

        "Ya, sudah (menjalani wajib lapor, red)," ujar Arman dilansir dari GenPI.co, Kamis (8/9/2022).

        Arman menambahkan bahwa kliennya itu sudah menjalani wajib lapor sekaligus pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dua hari yang lalu.

        "(Putri Candrawathi jalani wajib lapor, red) hari selasa kemarin sekalian tes lie detector," katanya.

        Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

        Baca Juga: Panjang Dah Nih Urusan! Salah Satu Kapolda yang Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo Diklaim Temui Kamaruddin Simanjuntak, Ada Apa?

        Arman Hanis pun telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan lantaran mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang belum baik.

        "Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam kondisi tidak stabil," kata Arman.

        Namun, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia juga memastikan bahwa kliennya tidak akan kabur lantaran sudah dicekal ke luar negeri.

        "Sebagai penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," tandasnya.

        Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu, dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE).

        Baca Juga: Nggak Khawatir Apa Lagi Ketakutan, Respons Anies Baswedan Setelah Keluar dari KPK Bikin Melongo Semua Orang: Senang Sekali Membantu KPK!

        Terakhir ialah asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

        Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: