Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono sebelumnya mengatakan bahwa ketentuan presiden dua periode mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya tak diatur dalam UU.
Menanggapi pernyataan Fajar tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai bahwa ucapan Humas MK tersebut tidak mewakili lembaga itu.
Baca Juga: Kasih Sinyal Jokowi Boleh Jajal Cawapres 2024, Humas MK Kena Senggol: Harus Mengundurkan Diri!
"Pendapat Fajar Laksono itu bukan Pendapat MK. MK tidak bisa memberikan pendapat kalau tidak ada perkara," ujar Bivitri kepada GenPI.co, Rabu (14/9).
Menurutnya, MK memberikan penafsiran konstitusi melalui putusan, bukan melalui orang per orang. "Fajar Laksono merupakan Humas MK dan bukan hakim. Padahal, MK sudah memiliki juru bicara sendiri, yakni Hakim Enny Nurbaningsih," tuturnya.
Bivitri mengatakan bahwa tugas Fajar Laksono sebagai humas adalah menjelaskan putusan MK. Meski demikian, menurutnya, seorang hakim per orangan juga tidak boleh berpendapat di luar perkara.
"Jadi, ngaco sekali itu berita yang bilang MK berpendapat begitu. Terkait pandangan Fajar, saya tekankan bahwa pendapatnya tidak mewakili MK," kata dia.
Oleh sebab itu, menurutnya, Fajar yang notabene seorang humas pengadilan tidak seharusnya menanggapi pertanyaan jurnalis terkait dengan isu yang berpotensi akan menjadi perkara di MK.
"Sebab, hal tersebut terkait dengan penafsiran konstitusi. Harusnya secara etik dia menolak untuk menjawab," ucapnya.
Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan bahwa presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres. Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," tandas Fajar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: