Penasehat Kapolri Sebut Ferdy Sambo Masih Bersikeras Tak Akui Tembak Brigadir J
Penasehat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Keamanan dan Politik, Prof. Muradi mengatakan bahwa dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo masih berupaya untuk melakukan perlawanan dalam kasus yang menjeratnya.
"Kalau saya implisit menangkapnya upaya perlawanan masih ada untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," terang melansir dari acara Back To BDM yang disaksikan di akun Youtube harian Kompas, dilihat Jumat (16/9/2022).
Menurutnya, ada salah satu upaya Sambo dalam upaya perlawanan dalam kasus ini adalah dari pengakuan yang disampaikan olehnya. Ia bersikeras menyatakan tidak turut serta melakukan penembakan.
Baca Juga: Ketua LPSK Akui Disodori Dua Amplop Berisi Uang untuk Muluskan Rencana Ferdy Sambo, Kemana KPK?
Padahal seperti yang diketahui, berdasarkan dari pengakuan tersangka lainnya yakni Bharada E, kalau Sambo ikut serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Kendati Ferdy Sambo telah membantah dan mengklaim dirinya tidak melakukan penembakan, namun menurut Muradi pihak penyidik telah memiliki beberapa bukti tentang kasus ini.
Pihak penyidik hanya tinggal melakukan pencocokan antara apa yang dimiliki kepolisian dengan keterangan yang telah didapatkan dalam kasus ini.
Baca Juga: Usai Ferdy Sambo, Najwa Shihab Kini Kuliti Gaya Hidup Mewah Polisi: Halal Gak Sih Duit Lu!?
Bahkan Prof. Muradi juga memperkirakan jika Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman bui paling minimal selama 20 tahun.
“Kalau dilihat dari pelaku utama antara Sambo dan empat orang ini yah (tersangka) kalau untuk Sambo sendiri pasal berlapis kalau dikalkulasi minimal 20 tahun (penjara) atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” terang Muradi.
Perlu diingat kembali jika kepolisian telah menyatakan dalam kasus ini tidak ada insiden tembak menembak yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J.
Baca Juga: Fasilitasi Banding Ferdy Sambo, Jendral Sigit Sahkan Komisi Banding
Ferdy Sambo telah mengakui kalau dirinya memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J, saat berada di rumah dinasnya Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.
Untuk menciptakan kesan sudah terjadi baku tembak, Ferdy menembak dinding-dinding rumah dengan menggunakan pistol milik Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty