Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pernyataan Ferdy Sambo dan Bharada E Berkebalikan, Pernyataan Komnas HAM Ini Bisa Memberatkan Salah Satu

        Pernyataan Ferdy Sambo dan Bharada E Berkebalikan, Pernyataan Komnas HAM Ini Bisa Memberatkan Salah Satu Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan, berpotensi membahayakan salah satu pihak yaitu Richard Eliezer alias Bharada E.

        Sebelumnya, Taufan menyampaikan informasi terkait perintah penembakan terhadap Brigadir J yang diberikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.

        Taufan menyebutkan, bahwa perintah yang diperintahkan Ferdy Sambo kepada Bharada E hanya sebatas menembak, dan bisa saja tidak bermaksud untuk membunuh Brigadir J.

        Baca Juga: Ketua Komnas HAM Sempat Sebut Salah Persepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ini Berbahaya

        “Richard bilang saya disuruh menembak, itu kan berarti bukan disuruh membunuh. Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard, bunuh’. Persepsi Sambo bisa nanti waktu persidangan akan bilang saya tidak bilang bunuh. ‘Saya suruh tembak itu lututnya bukan bunuh,’” kata Taufan.

        Menurut Taufan, Bharada E bisa saja salah dalam menafsirkan perintah menembak yang diperintahkan atasannya tersebut.

        "Kalau dia (Bharada E) semua yang nembak itu, kepala dan dada. Waduh, itu berat buat Richard itu, meskipun dia diperintah (Ferdy Sambo)," tambahnya.

        Taufan mengatakan penyidik dan jaksa penuntut umum harus menunjukkan bukti yang kuat dalam persidangan nanti, salah satunya handphone Brigadir J dan CCTV di lokasi kejadian perkara yang hingga sekarang belum ditemukan.

        Baca Juga: Waduh! Keterangan Bripka RR Pojokan Bharada E, Ferdy Sambo Kian Terlihat Bisa Bebas Hukuman Mati!

        "Misalnya saya jadi jaksa, saya bilang Sambo menembak. Kemudian pengacara Sambo cuma bilang, Pak Jaksa tolong buktikan, mana klien saya yang namanya menembak? Berapa tembakan? Pusingkan," kata Taufan.

        Menanggapi komentar Taufan, pihak pengacara dari Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebutkan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Komnas HAM itu bisa saja memperberat hukuman kliennya.

        Menurutnya, Komnas HAM seharusnya lebih fokus pada penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan.

        Baca Juga: Benarkah Tes Kejujuran Menggunakan Lie Detector Jebakan Belaka? Pengacara Sebut Nasib Bharada E Terancam

        "Seharusnya ketua Komnas HAM fokus terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM Berat yang belum terselesaikan," kata Ronny seperti dikutip Suara.com, Jumat (16/9/2022).

        Pernyataan Taufan yang dinilai Ronny dapat membahayakan kliennya tersebut adalah pernyataan yang menyebutkan bahwa tersangka Ferdy Sambo mungkin saja akan berkelit dalam persidangan terkait perintah menembak kepada Bharada E.

        Sedangkan menurut Ronny, perintah menembak yang dilontarkan Ferdy Sambo kepada kliennya, tidak bisa diartikan hanya sekedar menembak saja.

        Baca Juga: Terungkap! Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Melakukan Ini di Kamar Mandi

        "Di rumah (dinas Ferdy Sambo) Saguling itu kan ada perintah, emang nembak-nembak main-main dari Saguling," tutur Ronny.

        Pernyataan Taufan menurut Ronny juga sarat politis dan keliru menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J. Ronny juga menegaskan bahwa Bharada E telah memberikan keterangan yang jujur kepada tim penyidik.

        "Status JC (justice collaborator) karena syarat utama mengungkap kebenaran. Jadi kalau klien saya bohong tidak mungkin diterima oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Dan kalau klien saya tidak konsisten sudah dicabut JC klien saya oleh LPSK," tegasnya.

        Baca Juga: Alibi Ferdy Sambo Mulai Dijalankan, Nasib Bharada E Dipertaruhkan

        "Kalau tersangka lain seperti RR (Ricky Rizal) tidak mau menjadi JC. Itu malah jadi pertanyaan buat kita" tambahnya

        Ronny meminta agar Taufan melihat rangkaian peristiwa itu secara utuh.

        "Nanti kita buktikan di pengadilan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: