Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Segera Cek! Ini Nama Penerima BSU Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap 2

        Segera Cek! Ini Nama Penerima BSU Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap 2 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 dengan besaran Rp600 ribu perbulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bisa langsung dicek karena akan segera disalurkan.

        Sebelumnya, program BSU tahap 1 sudah disalurkan kepada 4.361.792 pekerja pada pekan lalu, tepatnya tanggal 12 September 2022. 

        Setelah sukses penyaluran BSU tahap 1, para pekerja yang belum menerima bantuan pun akan diberikan BSU tahap 2 tahun 2022. Adapun target penerima BSU ini mencapai 16 juta penerima.

        Baca Juga: Siap-siap! Mensos Siapkan Rp400 Miliar Untuk Bansos Anak Yatim-Piatu, Lansia dan Disabilitas

        Informasi mengenai pencairan BSU tahap 2 pun sangat ditunggu para pekerja/buruh yang belum menerima BSU pada tahap 1. Lantas,  BSU tahap 2 tahun 2022 kapan cair?

        Jadwal pencairan BSU 2022 tahap 2 menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker kemungkinan akan dicairkan pada pekan yang akan datang. Hal ini dilakukan karena pemerintah masih melakukan upaya mencocokkan semua data penerima dana BSU tahun 2022. 

        Penyaluran BSU baik tahap 1 maupun  tahap 2 diberikan melalui masing-masing rekening para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU. Untuk rekening penerima wajib menggunakan rekening yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan beberapa bank Himbara lainnya.

        Baca Juga: Mulai Desember, Anak Yatim-Piatu akan Dapat Bansos dari Kemensos Rp200 Ribu Perbulan

        Selain menggunakan Bank Himbara, para pekerja yang terdaftar juga harus memenuhi kriteria ang sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Adapun kriteria penerima BSU tahap 2 yakni sama seperti penerima BSU tahap 1, yang mana kriterianya sebagai berikut:

        Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak? 

        Untuk mengetahuinya, bisa langsung cek penerima BSU 2022 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun tahapannya sebagai berikut:

        Baca Juga: Pemerintah Daerah Wajib Sisihkan Anggaran untuk Bansos BBM

        Cara Cek Daftar Penerima BSU Tahap 2

        1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan login



        2. Setelah login,  klik "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" 

        3. Lalu, masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir

        4. Kemudian, masukan nama lengkap ibu kandung

        5. Berikutnya, masukkan nomor HP aktif

        6. Selanjutnya, masukkan alamat email aktif

        7. Tekan "Lanjutkan"

        8. Setelah itu, akan muncul pada layar apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

        Selain melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kamu juga bisa cek daftar penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id dan kemnaker.go.id serta melalui Whatsapp BPJS Ketenagakernaan.

        Mengutip Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan, berikut cara cek status penerima BSU 2022 melalui Whatsapp:

        Kirim pesan ke nomor Whatsapp 0813-8007-0175

        Baca Juga: 3 Jenis Bansos yang Cair Bulan Desember 2022 dari Kemensos, Total Bantuan Hingga Rp400 Miliar

        Setelah pesan terkirim, calon penerima BSU akan memperoleh balasan dan diminta untuk memilih topik sebagai berikut:

        • Informasi Kepesertaan

        • Informasi Klaim

        • Informasi Kanal Layanan

        • E-Form Pengaduan

        • Informasi Calon Penerima BSU Tahun 2021

        • Lalu, pilih dan balas pesan dengan menulis angka “5”

        Berikutnya, akan muncul pertanyaan apakah kamu calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak

        Lalu, balas pesan dengan menulis kata “Ya”. Setelah itu, calon penerima diminta mengirimkan nomor kepesertaan

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: