Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kamaruddin Tegas: Sangat Pantas! Dia Bukan Kesatria, Bukan Jenderal

        Akhirnya Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kamaruddin Tegas: Sangat Pantas! Dia Bukan Kesatria, Bukan Jenderal Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ferdy Sambo akhirnya menerima putusan akhir berupa pemecatan secara tidak hormat dari institusi Polri atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas keputusan ini, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara.

        "Keputusan pemecatan itu sudah sangat bagus. Karena sudah seharusnya polisi itu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Bukan membunuh. Apalagi ini ajudannya sendiri, bawahannya sendiri yang dibunuhnya. Itu sangat pantas untuk dihukum berat," ujar Kamaruddin, kepada wartawan via sambungan telefon, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

        Baca Juga: Pupus Sudah Harapan... Banding Ditolak, Polri Resmi Pecat Ferdy Sambo!

        Kamaruddin menambahkan, pemecatan itu memang sudah keharusan. Melihat, kata Kamaruddin, Sambo sebagai perwira tinggi Polri dan sebagai Kadiv Propam.

        Sebagai perwira tinggi Polri, menurut Kamaruddin, perbuatan Sambo telah mencoreng nama baik institusi Polri. Apalagi kata Kamaruddin, kasus pembunuhan tersebut, turut serta melibatkan anggota kepolisian lain atas perintahnya.

        "Dan dia (Sambo) itu bukan kesatria. Bukan jenderal, karena atas perintahnya, anak buahnya ikut melakukan pembunuhan, dan ikut obstruction of justice. Itu semua dia korbankan," kata Kamaruddin.

        Baca Juga: Permohonan Banding Sidang Etik Ditolak, Ini Nasib Ferdy Sambo Selanjutnya

        Semakin pantas Sambo dipecat, kata Kamaruddin karena jabatannya sebagai Kadiv Propam. Jabatan tersebut, menurut Kamaruddin, punya tanggung jawab untuk memberikan etos dan tanggung jawab disiplin terhadap seluruh anggota Polri lainnya. Akan tetapi, Sambo memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan keji, dan tercela dengan melakukan pembunuhan.

        "Dia sudah merusak tatatan, dan norma-norma hukum sebagai Kadiv Propam yang menjadi garda terdepan dalam disiplin anggota Polri," kata Kamaruddin.

        Akan tetapi, kata Kamaruddin, sanksi pemecatan tersebut adalah hukuman yang belum setimpal atas pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, hukuman pemecatan tersebut baru sebatas sanksi internal atas perbuatan yang sudah terbukti melanggar etik. Sementara dalam kasus pembunuhannya, keluarga Brigadir J berharap akan ada hukuman dan pemidanaan yang lebih setimpal.

        "Kita minta, agar untuk kasus pidananya, juga akan ada hukuman yang benar-benar adil dari pengadilan," ujar Kamaruddin.

        Baca Juga: Tidak Dihadiri Ferdy Sambo, Hasil Sidang Banding Kode Etik Diumumkan Polri Hari Ini

        Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), resmi memecat Irjen Sambo dari kepolisian, Jumat (26/8/2022). Dalam sidang KKEP banding, Senin (19/9/2022), majelis pengadil internal di kepolisian tersebut, pun menolak upaya hukum yang diajukan Sambo.

        Dalam keputusan KKEP banding, Ferdy Sambo tetap dipecat karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo juga dipecat karena statusnya sebagai tersangka obstruction of justice, penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J.

        Terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Dari penyidikan Tim Gabungan Khusus, dan Bareskrim Polri,  Sambo dituduh melakukan pembunuhan berencana bersama dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bharada Ricky Rizal (RR), dan seorang pembantunya Kuwat Maruf (KM), termasuk isterinya Putri Candrawathi Sambo (PC).

        Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Makin Buntu, Keluarga Brigadir J: Kami Sudah Capek Pak!

        Kelima tersangka itu terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Selain PC empat tersangka lain dalam kasus tersebut sudah berada dalam tahanan terpisah di sel Mako Brimob, dan Rutan Bareskrim Polri sejak Juli-Agustus 2022.

        Kasus pembunuhan berencana itu akan segara disidangkan melihat berkas penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sudah berada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk penyusunan dakwaan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: