Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keluarga Brigadir J Akui Menyesal Kenal dengan Ferdy Sambo, Kamaruddin: Saya Kecewa dengan Dia

        Keluarga Brigadir J Akui Menyesal Kenal dengan Ferdy Sambo, Kamaruddin: Saya Kecewa dengan Dia Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri usai menjalani sidang banding pada Senin (19/9/2022). Keputusan ini ditanggapi oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diwakili pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.

        Kamaruddin menyebut pihaknya menyesal telah mengenal Ferdy Sambo. Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap ajudannya sangat keji.

        Baca Juga: Hampir Tiga Bulan Berjalan, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Seharusnya Tersangka Kasus Ferdy Sambo Sudah 35 Orang

        "Saya menyesal mengenal dia (Ferdy Sambo, red). Harusnya dia kesatria, jujur, dan berterus terang, tetapi saya sebagai orang yang mengenal dia dan pernah komunikasi dengan dia, saya kecewa dengan dia," ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).

        Kendati demikian, keluarga Brigadir J menilai positif keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memecat Inspektur Jenderal tersebut dari Polri.

        Baca Juga: Diminta untuk Tidak Beralasan Fokus Kasus Ferdy Sambo, Pengamat Minta Kapolri Serius Tangani Konsorsium 303: Belum Ada Klarifikasi Berarti!

        "Ya positif (KKEP memecat Ferdy Sambo, red). Artinya, kan, bahaya kalau pimpinan Polri seperti Ferdy Sambo," tandas Kamaruddin.

        Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

        "Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

        Selanjutnya, kata Dedi, ketua sidang memutuskan bahwa perbuatan Sambo merupakan hal tercela dan telah melanggar kode etik Polri sebagai anggota kepolisian.

        Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Berjalan Semakin Lambat, Kamaruddin Simanjuntak: Karena Presiden Tidak Mau Berbuat Sesuatu

        "Kedua, ketua sidang banding (menyebut, red) perbuatan (Ferdy Sambo, red) adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelas dia.

        Adapun sidang banding Ferdy Sambo telah dilakukan sejak Senin (19/9/2022) pagi, dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding lantaran dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: