Keluarga Brigadir J Akui Menyesal Kenal dengan Ferdy Sambo, Kamaruddin: Saya Kecewa dengan Dia
Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri usai menjalani sidang banding pada Senin (19/9/2022). Keputusan ini ditanggapi oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diwakili pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menyebut pihaknya menyesal telah mengenal Ferdy Sambo. Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap ajudannya sangat keji.
"Saya menyesal mengenal dia (Ferdy Sambo, red). Harusnya dia kesatria, jujur, dan berterus terang, tetapi saya sebagai orang yang mengenal dia dan pernah komunikasi dengan dia, saya kecewa dengan dia," ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Kendati demikian, keluarga Brigadir J menilai positif keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memecat Inspektur Jenderal tersebut dari Polri.
"Ya positif (KKEP memecat Ferdy Sambo, red). Artinya, kan, bahaya kalau pimpinan Polri seperti Ferdy Sambo," tandas Kamaruddin.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Selanjutnya, kata Dedi, ketua sidang memutuskan bahwa perbuatan Sambo merupakan hal tercela dan telah melanggar kode etik Polri sebagai anggota kepolisian.
"Kedua, ketua sidang banding (menyebut, red) perbuatan (Ferdy Sambo, red) adalah perbuatan tercela dan menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelas dia.
Adapun sidang banding Ferdy Sambo telah dilakukan sejak Senin (19/9/2022) pagi, dipimpin langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding lantaran dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: