Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lukas Enembe Diduga Korupsi Dana Otsus Rp1000 Triliun, Eko Kuntadhi: Padahal Papua Sudah Diberi Perhatian Khusus

        Lukas Enembe Diduga Korupsi Dana Otsus Rp1000 Triliun, Eko Kuntadhi: Padahal Papua Sudah Diberi Perhatian Khusus Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lukas Enembe bisa dibilang sebagai salah satu kepala daerah yang wilayahnya sudah diberikan hak istimewa dari pemerintah pusat. 

        Dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia, harusnya keistimewaan ini dipergunakan Enembe untuk kemaslahatan rakyatnya. Namun, Menkopolhukam Mahfud MD baru-baru ini mengatakan Enembe telah melakukan korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus). 

        Eko Kuntadhi melalui video Youtube 2045 TV, Selasa (27/09/22) menjelaskan apa saja keinstimewaan yang diterima Enembe selama menjabat menjadi Gubernur Papua. 

        “Kita tahu ya kalau kita ngomong soal Papua yang kita pikirin adalah sebuah kondisi di ujung timur Indonesia. Jadi Papua itu tadinya satu provinsi kemudian sekarang dipecah menjadi dua, Papua Barat dan Papua,” kata dia. 

        Baca Juga: Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Panggil Paksa Lukas Enembe

        Eko mengatakan, karena kondisi geografisnya sangat luas jadi tidak bisa ditangani cuma oleh satu pemerintahan provinsi saja.  Pemecahan ini diinginkan agar fokus untuk pembangunan dan kepada kesejahteraan masyarakat. 

        “Sejak tahun 2001, pemerintah Indonesia sudah sadar Papua ini wilayah yang jauh di timur sana itu penting untuk dapat perhatian khusus. Maka lahirlah undang-undang otonomi khusus atau Otsus tahun 2001,” jelas Eko.

        Undang-undang itu isinya pemerintah pusat akan menggelontorkan dana khusus atau dana spesial untuk wilayah-wilayah yang punya otonomi khusus contohnya, Papua.

        Yang kedua dalam undang-undang itu juga dijelaskan tidak ada warga negara Indonesia lain selain keturunan Papua yang bisa menjadi pejabat atau bisa menjadi kepala daerah

        di sana. 

        Baca Juga: Lukas Enembe Mangkir Lagi, KPK Sayangkan Sikap Pengacara Gubernur Papua

        “Misalnya nih ya dalam undang-undang orang kaya Lukas Enembe itu boleh loh ikut pemilihan Bupati di Sragen atau ikut pemilihan Walikota di Padang. Dia punya hak yang sama seperti WNI-WNI yang lainnya tetapi kalau pilkadanya di Papua yang boleh mencalonkan diri adalah putra daerah asli,” jelas Eko.

        Secara ekonomi, pemerintah pusat diwajibkan menggelontorkan dana yang cukup besar itu untuk mempercepat pembangunan Papua. 

        “Kata Pak Mahfud MD, sejak 2001 atau sejak undang-undang otonomi khusus itu diberlakukan sudah sekitar 1000,7 Triliun Rupiah yang digelontorkan untuk pembangunan Papua,” kata Eko,

        Sayangnya 20 tahun berlalu, pembangunan di Papua itu begitu-begitu saja, ada banyak kabupaten kota yang tidak tersentuh.

        Baca Juga: Mangkir Lagi dari Panggilan, Pengacara Beber Kondisi Lukas Enembe: Sakit Ginjal, Darah Tinggi, Jantung Bocor, dan Diabetes

        “Kita membayangkan bagaimana dana 1000 Triliun ini yang bisa membangun dua ibukota baru. Ternyata di Papua tidak ada hasilnya,” kata dia. 

        Masyarakat Papua hingga kini masih tetap miskin, bahkan indeks pembangunan manusia Papua itu cuma 60,6. Sangat jauh dibanding rata-rata IPM nasional yang jumlahnya 71,39.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: