Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mangkir Dua Kali, KPK Diminta Segera Rencanakan Penjemputan Paksa Lukas Enembe

        Mangkir Dua Kali, KPK Diminta Segera Rencanakan Penjemputan Paksa Lukas Enembe Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lukas Enembe, sudah mangkir dua kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Mengenai alasannya, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK, Senin (26/9).

        Stefanus juga mengajak dokter KPK untuk datang ke Papua guna membuktikan alasannya itu.

        Baca Juga: Kader Demokrat Papua soal Jemput Paksa Lukas Enembe: 'Kalau Jemput Paksa Kami Akan Bergerak!'

        "Beliau berhalangan hadir karena sakit sekaligus saya ingin mendiskusikan kepada penyidik KPK agar bagaimana bisa memastikan karena ini menyangkut kepentingan publik," kata Stefanus di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

        Dia juga menyadari ada pihak yang menganggap penyakit Lukas Enembe adalah rekayasa semata.

        Baca Juga: Soal Lukas Enembe yang Dibilang Sakit-Sakitan, KPK Gak Percaya?

        "Saya mengajak tim dokter KPK untuk sama-sama ke Papua untuk memastikan, melihat kondisi Pak Gubernur, supaya jangan ada dusta di antara kita," jelas dia.

        Menanggapi hal tersebut, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi tawaran kuasa hukum Lukas Enembe agar tim dokter KPK datang ke Papua untuk melihat langsung kondisi kesehatan kliennya.

        Abdul mengatakan KPK memang harus datang ke Papua untuk menjemput paksa Gubernur Papua yang jadi tersangka kasus gratifikasi itu.

        "Sebagai penegak hukum, KPK harus datang untuk membawa paksa Lukas Enembe. Jika benar dia dalam keadaan sakit, kewajiban KPK untuk mencari rumah sakit dalam rangka perawatannya," ucap Abdul seperti dilansir JPNN.com, Selasa (27/9).

        Baca Juga: Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Luar Negeri, KPK Belum Kantongi Bukti Rekam Medis yang Sahih, Waduh!

        Menurut Abdul, jika hasil pemeriksaan tim dokter KPK menyimpulkan Lukas Enembe bisa dibawa ke Jakarta meski dalam keadaan sakit, lembaga antirasuah itu harus menahan Gubernur Papua tersebut.

        "Kalau menurut pemeriksaan dan kesimpulan dokter KPK, Lukas Enembe bisa dibawa ke Jakarta meskipun sakit, KPK harus membawanya ke Jakarta baik untuk perawatan maupun pemeriksaan dan penahanan," ujar Abdul.

        Baca Juga: Gubernur Lukas Enembe Minta Diperiksa di Papua, Ini Respon KPK

        Jika Lukas Enembe sudah ditahan KPK, Abdul melanjutkan seluruh biaya perawatannya ditanggung negara.

        "Jika status Lukas Enembe ditahan oleh KPK, seluruh biaya RS selama ditahan menjadi beban LPK/negara. Jika Lukas tidak dalam status penahanan, sepenuhnya menjadi beban Lukas Enembe sendiri," ujar Abdul.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: