Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tiba-tiba Jadi Pembela Putri Candrawathi, Tokoh NU Semprot Keputusan Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Menjijikkan

        Tiba-tiba Jadi Pembela Putri Candrawathi, Tokoh NU Semprot Keputusan Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Menjijikkan Kredit Foto: Twitter/Febri Diansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, baru-baru ini diketahui menjadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu sontak menarik perhatian banyak pihak.

        Salah satunya adalah Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan. Dia menilai, dengan mengambil keputusan yang hampir membuat kaget orang di sekelilingnya itu, membela tersangka pembunuhan, mengindikasikan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depan Febri akan membela koruptor.

        Baca Juga: Kejutan! Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri: Saya Akan Objektif!

        "Stlh membela tsk pembunuhan bentar lagi org ini akan bela koruptor jg," ujar pria yang karib disapa Gus Umar itu dikutip dari unggahan twitternya, @Umarrhasibuan_, Rabu (28/9/2022).

        Politikus anyar PKS yang dikenal dengan sikap tegasnya itu betul-betul tidak pro terhadap langkah yang diambil oleh Fenry Diansyah. "Apapun dalihmu membela PC bagi saya Febri menjijikkan," tandasnya.

        Diketahui sebelumnya, Febri Diansyah bergabung dengan kantor hukum Arman Hanis untuk menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

        Febri mengaku dirinya diminta bergabung ke dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Eks pegawai KPK itu menuturkan telah mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan Putri.

        Baca Juga: Jadi Bela Istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah Buat Kecewa, Ditunggu Duelnya Lawan Pengacara Brigadir J

        Polisi sebelumnya telah menetapkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ada tiga tersangka lain, yakni Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

        Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: