Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kekecewaan Novel Baswedan Soal Kasus Ferdy Sambo Tak Terbendung: Saran Saya Sebaiknya Mundur Saja

        Kekecewaan Novel Baswedan Soal Kasus Ferdy Sambo Tak Terbendung: Saran Saya Sebaiknya Mundur Saja Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kekecewaan Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, terungkap usai Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi pengacara tersangka dalang kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo.

        Seperti diketahui, Febri dan Rasamala merupakan mantan rekan Novel di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Baca Juga: Dulu Segendang Sepenarian Tumpas Koruptor, Kini Novel Baswedan dan Febri Diansyah Bersimpang Jalan, 'Dia Teman, Tapi Saya Kecewa'

        "Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap @febridiansyah dan @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC (Putri Candrawathi) dan & FS (Ferdy Sambo)," tulis Novel di Twitter, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

        Novel pun menyarankan untuk Febri dan Rasamala untuk mundur menjadi bagian dari tim hukum bekas Kadiv Propam Mabes Polri tersebut. Sepatutnya, kata Novel, lebih penting membela korban dalam perkara kasus ini.

        "Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela," ungkap Novel.

        Baca Juga: Akhirnya Novel Baswedan Angkat Bicara soal Kasus Ferdy Sambo

        "Termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," imbuhnya

        Sebelumnya, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan menerima menjadi bagian tim hukum tersangka Putri Candrawathi. Dimana, Febri mengaku sudah ditawari sejak beberapa minggu lalu. Apalagi, kata Febri, ia juga sudah bertemu langsung dengan Putri. Hingga akhirnya Febri memutuskan bergabung dengan melakukan pendampingan secara objektif.

        "Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucap Febri siang tadi dalam keterangannya,

        Sementara itu, Eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang menyebut pertimbangannya bergabung karena Ferdy Sambo akhirnya mengakui fakta-fakta yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

        Baca Juga: Strategi Febri Diansyah untuk Selamatkan Ferdy Sambo di Persidangan: Salah Satunya Diskusi dengan Profesor dan Ahli Hukum

        "Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucap Rasamala.

        Siang tadi, konferensi pers Kejaksaan Agung menyatakan berkas para tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung.

        Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Sambo, Ada yang Protes Keras: 'Kau Telah Melukai Kami sebagai Orang Batak!'

        "Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil saat jumpa pers, Rabu (28/9/2022).

        Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: