Eks Panglima TNI Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Bisa Kembali Aktif Jadi Polisi, Irjen Dedi Tegas: Tidak Memiliki Hak
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi pernyataan Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang sempat menghebohkan karena mengungkap kemungkinan Ferdy Sambo bisa kembali menjadi anggota kepolisian aktif meski telah dipecat tidak hormat.
Irjen Dedi menegaskan polisi yang telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memiliki hak mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Baca Juga: Polri Sudah Pastikan, Pemecatan Ferdy Sambo Tutup Ketakutan Gatot Nurmantyo
"Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK," ujar Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Pernyataan itu merespons video viral di media sosial Gatot Nurmantyo yang meminta Presiden dan Menko Polhukam meninjau ulang Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Cium Konflik Internal Polri, Gatot Nurmantyo Peringatkan Masyarakat, Ferdy Sambo Bisa Berkuasa Lagi!
Menurut Gatot, aturan itu memberikan peluang bagi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sudah dipecat tidak hormat, dapat melakukan peninjauan kembali sehingga bisa aktif lagi menjadi anggota Polri.
Irjen Dedi menerangkan sesuai Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, ketentuan mengenai PK hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu juga menegaskan bahwa keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiel dan formil semua sudah terpenuhi.
"Dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022," ucap Irjen Dedi menegaskan.
Terpisah, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pernyataan yang disampaikan Gatot Nurmantyo terbalik dalam memahami PK yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Logikanya kebalik-balik itu. Peninjauan kembali itu tidak berlaku bila sudah ada sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Peninjauan Kembali (PK) merupakan kewenangan baru yang dimiliki oleh Kapolri dengan diterbitkannya Perpol 7 Tahun 2022 pada Juni 2022.
Dalam peraturan itu, Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu terbit setelah AKBP Raden Brotoseno yang pernah dipidana karena menerima suap dari tersangka korupsi, tetapi belum diberhentikan sebagai anggota Polri. Sidang etik hanya memberinya sanksi meminta maaf dan demosi.
"PK Brotoseno itu terjadi karena belum ada putusan PTDH. Dia disanksi cuma rekomendasi sidang etik," ujar Bambang Rukminto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas