Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permintaan Sederhana Ibunda Brigadir J Jelang Persidangan

        Permintaan Sederhana Ibunda Brigadir J Jelang Persidangan Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seperti diketahui kematian Brigadir J masih membekas. Luka mendalam dirasakan Rosti Simanjuntak, sang ibunda hingga saat ini belum bisa diobat.

        Brigadir J sudah tak akan pernah Kembali. Dan kini yang diharapkan Rosti Simanjuntak adalah lahir hukum yang adil dalam vonis hakim untuk Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.

        Rosti Simanjuntak yang sudah kehilangan anak kebanggaannya masih merasakan kehilangan.

         Baca Juga: Mengharukan! Jelang Persidangan Sang Anak, Ibunda Brigadir J Hanya Minta Satu Hal Ini

        Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rosti Simanjuntak hanya punya harapan sederhana, keadilan.

        Dia sangat berharap, jaksa dan hakim menegakkan hukum seadil-adilnya dalam memberikan vonis pada Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya. 

        Rosti Simanjuntak mengaku sangat menaruh harapan kepada penegak hukum. Dia ingin semua yang mengakibatkan anaknya dibunuh bisa terungkap kebenarannya.

        "Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya," kata Rosti Simanjuntak, dikutip dari ANTARA, Kamis (29/9/2022).

        Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Dorong JPU Ditempatkan di Safe House: Bahaya!

        Rosti Simanjuntak sangat berharap penegak hukum jaksa maupun hakim, bisa memberikan rasa keadilan untuk kematian Brigadir J.

        "Mereka (jaksa dan hakim) bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ujar Rosti Simanjuntak.

        Rosti Simanjuntak ingin yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J dapat dihukum seberat-beratnya.

        Baca Juga: Cerita Ibunda Alm Brigadir J yang Berani Bentak-Bentak Brigjen Hendra Kurniawan: 'Apa Katamu?'

        "Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: