Pengguna internet Indonesia cukup luar biasa menurut We Are Social pad Februari 2022 sudah mencapai 73,7 persen dari total populasi penduduk. Namun data Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kata Data tahun 2021 menyebut indeks literasi digital dalam keamanan digital masih rendah.
"Informasi yang paling banyak dikonsumsi hari ini masih televisi 49,5 persen, baru kemudian media sosial 30,3 persen, ini data tahun lalu saya pikir akan berubah karena kini TikTok juga bisa jadi rujukan," kata Jurnalis TEMPO dan Pemeriksa Fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Eko Widianto, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Simak Cara Menjaga Jejak Digital Tetap Bersih di Dunia Maya
Lebih jauh mengenai keamanan digital, Eko mengatakan sebagai proses memastikan pengguna layanan digital daring maupun luring dapat dilakukan secara aman dilakukan bukan hanya untuk mengamankan data, tapi juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia.
Terkait keamanan maka berbicara juga jejak digital sebagai jejak yang ditinggalkan pengguna saat beraktivitas daring. Ada yang sifatnya aktif yaitu berupa status, unggahan foto, tanda suka hingga komentar, sementara yang pasif misalnya berupa kunjungan ke situs-situs tertentu.
Baca Juga: Kejamnya Jejak Digital, Berpikir Kritis Sebelum Posting di Media Sosial
Lebih lanjut, Eko memberikan kiat menjaga jejak digital, pertama mencari tahu dulu jejak digital yang dimiliki. Mengatur privasi di perangkat, mengaktifkan status privat, serta memeriksa cookies di perangkat. Lalu gunakan kombinasi kuat untuk kata sandi, kurasi lagi aplikasi yang diundu dan sebaiknya hapus bila tidak digunakan.
Paling penting biasakan mengunggah konten yang bermanfaat, gunakan akun berbeda untuk berbagai keperluan pekerjaan, pendidikan, dan berbelanja. Selalu update sistem operasi di perangkat dan anti virus.
"Jangan lupa untuk mengatur akun sosial media kita, jangan untuk publik semua, orang menganggap media sosial sebagai buku harian, padahal buku harian itu privat, seharusnya digembok. Apalagi ada media sosial yang tidak perlu persetujuan," kata Eko lagi.
Kaitannya dengan jejak digital, pengguna juga harus memahami bahwa ada data pribadi yang tidak boleh disebarkan, misalnya KTP atau ID, nama lengkap hingga tanggal lahir. Juga data pribadi yang soesifik seperti informasi riwayat kesehatan, pandangan politik, orientasi seksual, data anak, hingga data keuangan pribadi, serta data lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Banyak Risiko Identitas Pribadi Dicuri, Perhatikan Keamanan Perangkat dan Jejak Digital
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi.
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Pemeriksa Fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Eko Widianto, Perawat Home Care dan Aktivis Pramuka Febria Dwi, serta mengundang Key Opinion Leader (KOL), Enno Lerian. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas