Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan akan memfasilitasi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E agar bisa menyampaikan haknya secara langsung selama persidangan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa Bharada E akan menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangannya.
"Kami mengawal terus. Kalau misal, nanti kemudian di tengah jalan ada tekanan psikis yang dialami, bisa saja yang bersangkutan (Bharada E) menggunakan haknya untuk menyampaikan keterangan secara haknya," kata Wakil Ketua LPSK pada Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Bukannya Membaik Gegara Berani Lawan Ferdy Sambo, Nasib Bharada E Malah Kian Memburuk!
Menurutnya, ada perbedaan situasi saat Bharada E hadir sebagai saksi di persidangan etik Ferdy Sambo. Saat itu, Bharada E hadir secara daring lantaran itu merupakan salah satu haknya sebagai justice collaborator (saksi pelaku).
Bharada E mulai memahami mekanisme proses hukum yang harus dijalankan setelah mengikuti persidangan etik dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Oleh karena itu, ia menyatakan diri siap untuk menghadapi persidangan.
"Ini kan pertimbangannya soal pembuktian karena waktu kenapa sidang awal itu, memang JC ini punya hak untuk memberikan keterangan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa, itu haknya dia," tutur Susi.
Baca Juga: Tetap Tenang Hadapi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Sadar Dirinya Bisa Tumbalkan Bharada E?
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seorang saksi pelaku bisa menggunakan haknya dan bisa juga tidak. Saat sidang etik digelar, Bharada E menyampaikan untuk hadir secara daring karena belum tahu situasi.
"Karena waktu itu dia belum tahu situasi, bagaimana belum tahu diperiksa karena masih awal dong dia jadi saksi diminta keterangan dan segala macam," ucapnya.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI, maka Bharada E dan tersangka lainnya bersiap menghadapi pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Saktinya Brigadir J, Sudah Ditembak Bharada E Tapi Masih Kuat
Susi mengatakan Bharada E sudah menyatakan kepada LPSK atas kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan.
"Untuk sementara, dia bilang saya ingin hadir secara langsung karena ingin membuktikan komitmen dia bahwa dia tetap mengungkap perkara ini, dia ingin membuktikan bahwa dia diperintah," ujar Susi.
Terkait pengawalan terhadap Bharada E saat persidangan nanti, Susi mengatakan LPSK berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelaksanaan persidangan nantinya apakah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty