Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wujudkan Ekonomi Gotong Royong, Dekopin Harap RUU Koperasi Segera Ditetapkan

        Wujudkan Ekonomi Gotong Royong, Dekopin Harap RUU Koperasi Segera Ditetapkan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berharap pemerintah segera menetapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian.

        Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisowarno mengimbau agar pemerintah lebih memiliki visi untuk menguatkan ekonomi gotong royong ini sebagai akar ekonomi bangsa.

        "Karena kita berhadapan dengan resesi ekonomi dunia termasuk ketahanan pangan,"kata Sri kepada wartawan usai mengikuti acara Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Dekopin di Bandung, Sabtu (8/10/2022).

        Menurutnya, rapat Kerja ini merupakan lanjutan dari Rakerwil di Semarang yang menghasilkan 6 rekomendasi yang harus dilakukan oleh Dekopinwil. Baca Juga: Tak Cuma UMKM, Dekopinwil Jabar Harap Koperasi Melek Teknologi

        Dua rekomendasi yang penting yaitu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan dan RUU Perkoperasian. Pihaknya ingin memberikan masukan guna membahas RUU ini yang dinilai sangat penting.

        "Undang Undang itu dipakai untuk mengatur kami, maka harus ikut terlibat apalagi kelembagaan ini harus diatur," katanya

        Dia berharap koperasi ini bisa tumbuh menjadi penopang ekonomi bangsa, pilar ekonomi bahkan Soko guru ekonomi negara. 

        Apalagi, di masa resesi ekonomi global yang akan dihadapi sehingga dengan regulasi pemerintah tersebut, koperasi memiliki kekuatan ekonomi negara karena mengajar dan dibutuhkan masyarakat. 

        Bahkan, mampu menumbuhkembangkan dan membesarkan, melindungi dan memberdayakan koperasi. 

        Ke depan, pihaknya akan selalu aktif bersama penasehat Dekopinwil agar RUU yang akan dibahas betul-betul diterapkan  koperasi.

        "Maka regulasi pemerintah ini harus mampu memotret kehidupan koperasi kita. Itu yang kami harapkan supaya tidak terjadi ketidakpuasan dan uji materi,"ujarnya.

        Adapun, Penasehat Dekopin Ono Surono mengatakan Presiden sering menyampaikan terkait ekonomi gotong royong yang wujudnya berbentuk koperasi saat ini. Tentunya, dengan kondisi saat ini seperti krisis global, resesi ekonomi tentunya Indonesia dengan berbagai macam potensi yang dimiliki harus lebih siap atau bisa dikatakan bukan sebuah ancaman yang berarti.

        "Ini merupakan tantangan dengan sumber daya Indonesia dari potensi alam maupun sumber daya manusia," katanya.

        Dia menyebutkan kondisi pandemi Covid-19 kemarin sudah membuktikan bahwa banyak pelaku ekonomi yang terdampak. Meski demikian, pelaku UMKM dengan skala kecil mampu bertahan dengan konsep gotong royong.

        "Misalnya ada gerakan membeli ke tetangga yang cukup membantu mempertahankan eksistensi UMKM,"ujarnya 

        Menurutnya, koperasi memiliki konsep itu dari dan untuk anggota. Maka, dengan menghadapi ancaman tadi Indonesia harus lebih siap dengan konsep tersebut, bagaimana gotong royong dengan seluruh keluarga Indonesia salah satunya dengan memperkuat koperasi. 

        "Ini adalah sebuah regulasi yang sudah disampaikan ibu Ketua tadi maka perlu revisi Undang Undang,"katanya

        Anggota DPR RI ini menegaskan koperasi harus dibedakan dengan usaha lainnya karena sebagai pengimpletasian dari UUD 45 pasal 33 yaitu Koperasi. Bukan berarti diperlakukan istimewanl   tapi setidaknya ada perlindungan dan pemberdayaan bagi koperasi sehingga mampu menjalankan ekonomi gotong royong atau Pancasila. 

        Salah satunya, misalnya kebijakan pemerintah yang sebelumnya selalu dilibatkan dalam distribusi pangan yang bekerja sama dengan Bulog. 

        "Nah, sekarang sudah tidak ada lagi,"tegasnya. Baca Juga: KemenKopUKM Dukung Polri Ungkap Dugaan Kejahatan pada Sejumlah Koperasi Bermasalah

        Setidaknya, kata Ono, koperasi produsen baik pertanian maupun perikanan harus ada koor bisnis yang harus mengikat dan menjadi ikatan antara koperasi dengan anggotanya sehingga anggotanya sangat tergantung dengan koperasi karena memiliki usaha yang mewadahi kepentingan mereka. 

        "Itu tidak harus berjalan dengan sendirinya. Maka, harus ada intervensi dari pemerintah," katanya.

        Dia mencontohkan dalam pendistribusian pupuk, maka koperasi harus menjadi distributor atau agen pupuk . Selain itu, koperasi perikanan  yang mampu mengelola tempat perikanan ikan menjadi pusat kegiatan nelayan. Termasuk koperasi konsumen dan distribusi 9 bahan makanan pokok seperti beras, tepung,terigu, daging dan lainnya.

        "Kita berharap Indonesia yang dihadapi ancaman global tersebut harus benar-benar bisa menjalankan konstitusi seutuhnya secara ekonomi bagaimana dijalankan dengan azas kekeluargaan dan gotong royong melalui koperasi tadi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: