Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalau Bambang Tri Menang Gugatan, Amien Rais: Apakah MPR Kemudian Akan Meng-impeachment Saudara Jokowi?

        Kalau Bambang Tri Menang Gugatan, Amien Rais: Apakah MPR Kemudian Akan Meng-impeachment Saudara Jokowi? Kredit Foto: Instagram Amien Rais
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua MPR Amien Rais mempertanyakan apa konsekuensi hukumnya jika Presiden Jokowi terbukti menggunakan ijazah palsu di jenjang pendidikan SD-SMP-SMA-nya, apakah bisa mengarah ke impeachment atau pemakzulan?.

        Hal itu dikatakan Amien Rais, menanggapi gugatan yang dilayangkan Bambang Tri terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang pada 18 Oktober mendatang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Lalu apa konsekuensi hukumnya jika gugatan Bambang Tri dinyatakan menang?

        "Kalau yang benar adalah pihak penggugat Bambang Tri tentu resikonya wallohualam, apakah MPR kemudian akan meng-impeachment saudara Jokowi? saya tidak tahu," tandasnya.

        Tapi yang terpenting, lanjut Amien Rais, sebaiknya Jokowi secara gagah hadir di PN Jakarta Pusat karena ini untuk menghentikan kegaduhan dan spekulasi-spekulasi liar seputar isu ijazah palsu.

        "Jangan kesana-kemari apalagi menggumbar secara liar. Ya para buzzer-buzzer itu malah makin ribut ya Jokowi malah citranya bisa jatuh. Jadi gagah saja Pak Jokowi datang kemudian tunjukkan (ijazahnya-red), selesai!," terangnya.

        "Pak Jokowi pleaseee come to PN Jakarta Pusat. Cukup mungkin 10 menit ya. Pak Jokowi tunjukkan 'ini lho ijazah saya yang asli'. Nah kemudian argumen Bambang Tri dan para advokatnya itu bisa salah," tambah Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut.

        Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menjadwalkan sidang perdana terkait dugaan penipuan dengan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober mendatang.

        Mengutip situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat antara lain Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

        Pihak penggugat adalah Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Dia meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: