Dakwaan Persidangan Sebut Ferdy Sambo Sempat Teriak ke Bharada E: Kokang Senjatamu!
Ferdy Sambo dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum sempat berteriak kepada Bharada E dan memaksanya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini terungkap pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
“Terdakwa Ferdy Sambo disaksikan oleh terdakwa Putri Candrawathi menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada terdakwa RE,” begitu dikatakan dalam dakwaan.
Baca Juga: Ternyata Bukan Hadiah! Usai Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Beri Anak Buahnya iPhone 13: Demi...
Setelah Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm, ia memerintahkan agar Bharada E mengisi magazin amunisi Glock 17 yang dipegangnya.
“Selanjutnya terdakwa RE memasukkan peluru satu per satu ke dalam magazin pada senjata api Glock 17 seri MPY851 miliknya untuk mengikuti perintah terdakwa Ferdy Sambo,” begitu dikatakan dalam dakwaan.
Magazin Glock 17 milik RE, sebetulnya masih ada terdapat 7 amunisi. Namun dari kotak amunisi pemberian Ferdy Sambo, magazin Glock 17 milik RE ditambahkan 8 peluru.
Aksi pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sesampainya di dalam rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.
"Wat! Mana Ricky dan Yosua...panggil!" kata Sambo. "Kokang senjatamu!," kata Sambo kepada Richard yang saat itu berada di dekatnya.
Disebutkan jaksa bahwa Brigadir J sama sekali tidak mengetahui rencana jahat yang dilakukan Ferdy Sambo. Korban berjalan masuk ke dalam rumah.
Saat jaksa Sugeng Hariadi membacakan detik-detik Brigadir J tewas dieksekusi nada suara yang dikeluarkan terdengar berapi-api. Sementara Sambo yang duduk di kursi terdakwa terekam kamera mengepalkan tangan.
"Jongkok kamu," kata Sambo kepada Yosua.
Baca Juga: Sebelum Penembakan, Febri Diansyah Sebut Ferdy Sambo Awalnya Cuman Mau Bermain Badminton
Yosua sempat mengangkat tangannya ke depan sambil sedikit mundur. "Ada apa ini," kata Yosua.
Tanpa banyak bicara, Sambo lantas memerintahkan Richard untuk melepaskan tembakan. "Woy...!kau tembak...! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" kata Sambo.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J tiga atau empat kali. Menurut dakwaan, tembakan tersebut, menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan.
“Peluru masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung,” begitu kata dakwaan.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga kamar mandi dalam keadaan tertelungkup bergerak-gerak kesakitan," kata jaksa Sugeng Hariadi.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam, menggenggam senjata api dan menembak satu satu kali mengenai belakang kepala korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," jelas jaksa penuntut umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty