Dinilai Sudah Tepat, Kuasa Hukum Bharada E Ungkit Ferdy Sambo, Putuskan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan
Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rony Talapessy menuturkan bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kliennya sudah tepat dan cermat.
Dengan begitu, Rony tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang dakwaan yang dimulai pukul 10.00 pada Selasa (18/10/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati dinilai cermat, dia juga menyebut bahwa pihaknya menemukan beberapa catatan.
Baca Juga: Bharada E Lepaskan 3 hingga 4 Peluru, Satu Tembakan Ferdy Sambo Bersarang di Kepala Brigadir J
"Terkait dengan dakwaan hati ini yang sudah dibacakan JPU, kami ada beberapa catatan, kalau bicara catatan ini kan nanti pastinya kita bicara tentang pembuktian, pembuktian seperti apa? Tadi kan sudah jelas kami menyampaikan, kami tidak melayangkan nota keberatan atau eksepsi," jelas Rony pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).
Dia menuturkan, pihaknya tidak melayangkan nota keberatan sebab perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer sesuai dengan keterangan yang dia dapatkan. Dia juga menegaskan bahwa betul kliennya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga No. 46 pada 8 Juli 2022 lalu.
"Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, betul kami tidak mengelak melakukan penembakan, tapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," tegas Rony.
Dia juga menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi pembelaan. Selain itu, Rony juga meminta terdakwa Ferdy Sambo dan yang lainnya untuk dihadirkannya dalam pembuktian perkara.
Kendati demikian, permintaan Rony ditolak Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan mendahului korban dalam perkara tersebut, yakni pihak Brigadir J.
Baca Juga: Tak Ada Keraguan, Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak Brigadir J, Bharada E: Siap Komandan!
"Tadi juga kan kota sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tapi tadi ada pertimbangan. Mungkin, dari Majelis Hakim dan lain-lain. Kita mengikuti dan menghormati proses yang ada di persidangan," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: