Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Hanya Media Sosial. Ketahuilah Batasan dan Hak Mengekspresikan Diri di Internet

        Tak Hanya Media Sosial. Ketahuilah Batasan dan Hak Mengekspresikan Diri di Internet Kredit Foto: Unsplash/ROBIN WORRALL
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Negara menjamin warganya untuk memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin setiap orang untuk bisa mengakses, menggunakan, membuat dan menyebarluaskan media digital. Tetapi di samping memiliki hak, warga digital juga punya tanggung jawab dan memiliki batasan saat berinternet.

        Di tahun 2019, SAVEnet mengungkap mengenai hak-hak digital yang terdapat tiga poin utama yaitu hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, dan hak untuk merasa aman. "Hak mengakses termasuk di dalamnya kebebasan mengakses internet dalam ketersediaan infrastruktur dan fasilitas, kepemilikan, termasuk kesetaraan akses," ujar Dosen dan Ketua STIKOSA AWS, Meithiana Indrasari saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Senin (17/10/2022). 

        Baca Juga: Giatkan Budaya Bangga dan Cinta Akan Produk UMKM Lokal Lewat Media Sosial

        Selanjutnya ada hak untuk berekspresi yang diaplikasikan dalam keberagaman konten, bebas menyatakan pendapat, dan penggunaan internet dalam menggerakan masyarakat sipil. Serta hak digital yang juga dijamin adalah hak untuk merasa aman. 

        "Pengguna dijamin bebas dalam penyadapan massal dan pemantauan tanpa landasan hukum. Di sini warga digital memiliki perlindungan atas privasi, hingga aman dari penyerangan secara daring," katanya lagi.

        Namun selain memiliki hak, warga digital juga harus memiliki tanggung jawab dan batasan-batasan tertentu. Apalagi terkait kebebasan berekspresi yang kini cenderung kebablasan di media sosial. Kebebasan berekspresi ini juga termasuk menjaga diri dengan tidak sembarangan mengunggah konten-konten negatif dan sensitif terkait SARA. Sebab warga digital juga punya tanggung jawab untuk tidak menyebarkan hoaks atau berita bohong yang bisa fatal mengancam ketertiban masyarakat, atau kesehatan dan moral publik. 

        Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi

        Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Awasi Peyebaran Hoaks dan Politik Identitas di Media Sosial

        Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Enterpreneur dan Digital Marketer, Lim Sau Liang, Dosen dan Ketua STIKOSA AWS, Meithiana Indrasari, serta Praktisi Media, Ahmad Fatin. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: