Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Larangan Obat Sirop Mulai Ditempel di Apotek, Polisi: Kami Juga Kerahkan Petugas Binmas

        Larangan Obat Sirop Mulai Ditempel di Apotek, Polisi: Kami Juga Kerahkan Petugas Binmas Kredit Foto: Antara/Jojon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Obat sirop diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius yang belakangan meresahkan usai kemunculannya di sejumlah negara. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah melarang beberapa jenis obat sirop ini untuk dikonsumsi.

        Untuk mengedukasi warga soal bahayanya, Polres Metro Jakarta Barat mulai menempelkan pamflet daftar obat sirop yang dilarang ini pada Jumat (21/10/2022).

        Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Misterius Picu 133 Kematian dari 241 Kasus, Menkes: Terkonfirmasi Disebabkan oleh Senyawa Kimia

        "Kami turun ke sejumlah apotek untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik peredaran oleh BPOM," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat.

        Haris mengatakan, tidak hanya mengedukasi para warga, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh apoteker agar tidak menjual obat tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

        Baca Juga: Dinkes Yogyakarta Minta Warga Waspada Gejala Gagal Ginjal Akut

        "Kami juga akan mengerahkan petugas binmas untuk memberikan edukasi larangan pemakaian obat tersebut," jelas dia.

        "Kami masifkan edukasi ini ke masyarakat agar menyentuh dan menyeluruh informasi ke segala lapisan masyarakat di Jakarta Barat," tambah Haris.

        Sebelumnya, lima merek obat jenis sirup ditarik peredarannya oleh BPOM, yakni Termorex sirop (obat demam), Flurin DMP sirop (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirop (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirop (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam).

        Sebelumnya, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat mengimbau apotek di seluruh kecamatan agar tidak menjual obat-obatan berbentuk sirop untuk sementara waktu.

        Baca Juga: Marak Kasus Gagal Ginjal Anak, DPD Minta Kemenkes Buka Informasi yang Jelas

        "Sifatnya tidak menarik tapi mengkarantina atau tidak memberikan dahulu. Apotek diimbau tidak menjual obat bebas dengan sirop kepada masyarakat," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Erzon Safari saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

        Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat dengan bentuk sirop lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak. Erizon mengimbau warga untuk beralih ke pilihan obat lain bagi yang sedang demam atau batuk.

        Baca Juga: Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, PT Konimex Buka Suara

        "Coba untuk sementara jangan dengan obat dahulu, bisa dengan kompres dan banyak minum air putih," kata Erizon.

        "Kalau toh ternyata tidak berkurang keluhannya biasa datang ke dokter atau fasilitas kesehatan nanti diberikan obat obatan yang dianggap aman," tambah dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: