Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KemenKopUKM Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Penyandang Disabilitas Melalui Pelatihan Vocational

        KemenKopUKM Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Penyandang Disabilitas Melalui Pelatihan Vocational Kredit Foto: KemenKopUKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam mendorong percepatan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggencarkan upaya peningkatan kualitas dan kompetensi usaha mikro salah satunya pada bidang fesyen.

        Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Novieta mengatakan perlu adanya dorongan bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing dari hulu ke hilir agar mampu menjaga ketahanan, kemandirian, dan keberlangsungan usahanya dalam situasi disrupsi apapun, misalnya globalisasi, digitalisasi, atau pandemi COVID-19.

        Baca Juga: Seskemenkop-UKM Dukung Kuningan Kembangkan Potensi Wisata Alam dan Agro Wisata

        "Kegiatan pelatihan ini merupakan sinergi antara KemenKopUKM, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, dan Yayasan Permata Hatiku. Program pengembangan kapasitas usaha mikro tersebut dilakukan dengan pendekatan literasi, pelatihan, dan pendampingan yang sifatnya vokasi dan kompetensi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

        Menurutnya, Kota Tangerang Selatan memiliki potensi UMKM luar biasa yang dapat dijadikan kontribusi untuk mendukung pergerakan ekonomi Banten. Beberapa program seperti pengembangan kapasitas usaha mikro tersebut dilakukan dengan pendekatan literasi, pelatihan, dan pendampingan yang sifatnya vokasi dan kompetensi.

        Baca Juga: Kemenkop-UKM Ajak Pelaku Tanaman Hias dan Buah Bertransformasi Digital Perluas Akses Pasar

        "Karena itu kita perlu meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan pelaku usaha di sektor fesyen khususnya bagi penyandang disabilitas di Kota Tangerang sehingga dapat memberikan nilai tambah terhadap produk fesyen yang ada dan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi di wilayah tersebut," ujarnya.

        Dengan pengesahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sekaligus menandai perubahan paradigma penyandang disabilitas menjadi tidak lagi dipandang sebagai objek tetapi subjek. Karenanya, teman-teman disabilitas juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama seperti mendapatkan pekerjaan dan pelatihan untuk meningkatkan keahlian.

        Novieta mengatakan semua insan adalah sama sehingga penyandang disabilitas juga punya peluang yang sama untuk dapat mandiri dan menjadi wirausaha.

        "KemenKopUKM dalam hal ini siap membantu melalui dukungan pelatihan keterampilan, model bisnis, pembiayaan, dan digitalisasi pasar," ucap Novieta.

        Baca Juga: Pemenuhan Hak Disabilitas, HLIGM-FRPD Hasilkan Deklarasi Jakarta, Disetujui 53 Negara Asia-Pasifik

        Diikuti oleh 30 orang penyandang disabilitas yang sebelumnya telah dikurasi oleh Yayasan Mata Hatiku sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Novieta berharap melalui kegiatan ini penyandang disabilitas dapat diberikan jalan agar mereka bisa berusaha lebih baik dan menjadi bagian terintegrasi dalam ekonomi Indonesia khususnya untuk UMKM.

        "Saya harapkan melalui kegiatan ini para peserta dapat membangun jejaring/kolaborasi bisnis dengan para peserta lain. Jangan menyerah, tetap ikhtiar dalam kreativitas dan inovasi bisnis," ucap Novieta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: