Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Tindak Kekerasan PRT Jadi Dorongan Moral Pemerintah Kawal Pengesahan RUU PPRT

        Kasus Tindak Kekerasan PRT Jadi Dorongan Moral Pemerintah Kawal Pengesahan RUU PPRT Kredit Foto: KSP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menekankan pemerintah akan terus mengawal upaya pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

        KSP sendiri telah menerima pengaduan tindak kekerasan yang menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022). Kasus tindak kekerasan ini, kata Moeldoko, telah menjadi dorongan moral bagi gugus tugas percepatan pembahasan tentang UU PPRT.

        Baca Juga: KSP: RUU PPRT Sudah saatnya Disahkan setelah Menunggu 20 Tahun

        "Ini menjadi kekuatan moral bagi pemerintah untuk bekerja lebih keras lagi. Di era seperti saat ini masih ada pemberi kerja yang melakukan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Tidak masuk akal bagi saya, tapi ini benar terjadi di tengah kita," kata Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah K/L terkait, di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

        Hingga saat ini, pemerintah masih menunggu proses legislatif di DPR RI. Namun masih terdapat beberapa perbedaan pandangan yang harus disepakati bersama oleh pemerintah di antaranya terkait dengan wilayah kerja PRT yang berada di antara wilayah buruh dan pekerja sektor informal.

        Baca Juga: Dukung Percepatan RUU PPRT, Menaker Sambut Baik Pembentukan Gugus Tugas

        Selain itu, aspek perlindungan terhadap PRT perlu menimbang nilai-nilai moral, budaya, kearifan lokal, dan aspek kekeluargaan yang memiliki kekhasan masing-masing di setiap daerah.

        "Langkah-langkah taktik komunikasi politik dan komunikasi publik sudah dilakukan, penyesuaian terhadap substansi sedang dilakukan, langkah administrasi pun sudah diupayakan. Perlu diketahui bahwa saya sudah membuat memo kepada Presiden Jokowi mengenai endorsement terhadap RUU PPRT. Jadi, kita sedang menunggu hasilnya," imbuh Purnawirawan Panglima TNI tersebut.

        Sementara itu, KSP mengesahkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT pada Agustus lalu demi mendorong pembahasan RUU PPRT yang mandek selama hampir dua dekade.

        Data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) melaporkan sebanyak 1.148 kasus kekerasan terhadap PRT dari tahun 2017 hingga 2022 terkait dengan kekerasan ekonomi seperti upah tidak dibayar dan/atau upah dipotong.

        Baca Juga: Gugus Tugas Percepatan Penyusunan UU PPRT Bukti Komitmen Negara Lindungi Pekerja Rumah Tangga

        Dari 2.637 PRT yang melaporkan kasus kekerasan pada periode yang sama, sebanyak 1.027 kasus di antaranya menyangkut kekerasan fisik, 1.382 kasus menyangkut kekerasan psikis, 831 kasus menyangkut kekerasan seksual dan 1.487 kasus terkait dengan tindak perdagangan orang oleh agen penyalur.

        Oleh karenanya, RUU PPRT tidak hanya menjadi pengakuan dan perlindungan bagi PRT, namun juga menjadi implementasi fungsi pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan pekerja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: