Gugus Tugas Percepatan Penyusunan UU PPRT Bukti Komitmen Negara Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani memastikan pemerintah tengah bekerja keras mempercepat pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Dia menambahkan bahwa kementerian dan lembaga telah membentuk konsolidasi dan sinkronisasi yang kuat melalui konsinyering pertama dan diskusi terbatas Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT yang berlangsung di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif, Menaker Dukung Percepatan Penyelesaian RUU PPRT
"UU PPRT yang bersifat lintas sektor perlu dikawal hingga selesai. Ini menjadi penting karena pekerja rumah tangga adalah kelompok yang mengalami kerentanan multidimensi dan jumlah PRT di Indonesia tidak sedikit. Ada, 4,2 juta jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia, yang 75,5% di antaranya adalah perempuan dan 25% nya adalah anak-anak," kata Jaleswari.
Deputi V mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan regulasi terkait perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Sesuai dengan arahan dan komitmen Presiden Joko Widodo dalam Perlindungan Tenaga Kerja, Perempuan, dan Anak, UU PPRT dirancang tidak hanya mengatur pekerja rumah tangga tetapi juga menjamin hak dan kewajiban pemberi pekerjaan dan juga penyalur pekerja rumah tangga.
Sementara itu, Gugus Tugas UU PPRT beranggotakan delapan kementerian lembaga, termasuk di dalamnya Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Dalam proses pembahasannya, pemerintah memastikan bahwa perwakilan organisasi masyarakat sipil akan turut dilibatkan.
"Gugus Tugas selanjutnya akan bekerja secara koordinatif dan efisien, memanfaatkan efektifitas waktu yang tidak banyak, dan terus mengawalnya di fraksi DPR RI untuk segera mendapat pengesahan," imbuh Jaleswari.
Perlu diketahui, Pemerintah sebenarnya sudah mempunyai Permenaker No. 2 tahun 2015 yang mengatur perihal Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, mengatakan regulasi ini belum secara menyeluruh mengatur perlindungan pekerja, misalnya tentang jaminan sosial.
Baca Juga: Kemnaker Telah Siapkan Langkah Strategis untuk Ciptakan SDM Unggul Pascapandemi
"Negara aktif menggaungkan perlindungan pekerja migran di luar negeri, maka seiring dengan hal tersebut kita juga perlu regulasi yang mengatur dan melindungi tenaga kerja informal, khususnya pekerja rumah tangga," kata Ida Fauziah.
Pernyataan ini diamini oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, yang menjelaskan prinsip timbal balik atau reciprocity principle. Menurutnya, Indonesia akan bisa menuntut negara lain yang tidak memperlakukan pekerja rumah tangga secara manusiawi karena Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur standar perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas