Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vaksin Meningitis Jadi Syarat Jemaah Haji-Umrah Indonesia, Wapres Minta Kemenkes Lakukan Klarifikasi

        Vaksin Meningitis Jadi Syarat Jemaah Haji-Umrah Indonesia, Wapres Minta Kemenkes Lakukan Klarifikasi Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan klarifikasi terkait vaksin meningitis menjadi syarat wajib bagi jemaah haji dan umrah.

        "Saya minta nanti dari pihak Kementerian Kesehatan mengklarifikasi soal itu," kata Wapres saat menghadiri acara di Masjid at-Tohir, Depok, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).

        Baca Juga: Wapres Minta Penempatan Jemaah Indonesia di Mina Dekat dengan Lempar Jumrah

        Sebelumnya, vaksin meningitis memang diwajibkan bagi jemaah haji dan umrah sehingga keputusan tersebut memang memang menjadi kewenangan otoritas Arab Saudi terkait hal tersebut

        "Mengenai meningitis itu kan dulu diwajibkan meningitis karena tidak masuk Saudi, baik haji maupun Umrah kalau tidak divaksin meningitis. Itulah sebabnya vaksin meningitis diwajibkan. Kalau Saudi sudah tidak mewajibkan, saya kira memang tidak ada kewajiban meningitis," ucapnya.

        Baca Juga: Embarkasi Haji di Indramayu Siap Digunakan pada Musim Haji 2023

        Namun, Wapres meyakini atas pertemuannya dengan Menteri Haji Arab Saudi beberapa waktu lalu dikatakan terdapat kelonggaran bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.

        "Kalau Saudi sudah tidak mewajibkan, saya kira memang tidak ada kewajiban meningitis," ujarnya.

        "Nah, nanti saya kira pemerintah harus menyesuaikan saja. Tidak harus wajib. Karena itu supaya dicek menurut kemarin yang ke saya, ketemu saya, Menteri Hajinya bilang begitu, tidak akan ada syarat ini, tidak akan ada syarat ini dan tidak perlu ini dan itu," jelas Wapres.

        Kelonggaran lainnya, lanjut Wapres, seperti pengurusan visa yang juga akan dipermudah. Selain itu, jemaah umrah Indonesia dapat pergi tidak hanya ke Mekah dan Madinah, melainkan dapat mengunjungi kota-kota lainnya seperti ke Kota Thaif.

        Baca Juga: Saudi Berikan Kemudahan Jemaah Indonesia, Mulai Visa Haji dan Umrah Diperpanjang jadi 90 Hari Hingga Hapus Syarat Kesehatan

        "Dan bahkan pengurusan visanya dipermudah, bahkan orang yang umrah di sana bisa pergi ke mana saja, tapi ke Thaif, bisa ke daerah-daerah lain selain Mekah dan Madinah, itu ke mana saja bisa. Itu artinya sudah ada kelonggaran," tegas Wapres.

        Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mencabut persyaratan kesehatan bagi jemaah umrah Indonesia seperti vaksin meningitis dan vaksin Covid-19. Namun, dalam pernyataan terbarunya Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan hanya vaksin Covid-19 saja yang tidak diperlukan bagi jamaah yang akan pergi ke Tanah Suci. Sementara vaksinasi meningitis masih wajib bagi jemaah umrah asal Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: