Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gambarkan Kasus Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi, Refly Harun Sampai Sebut Film Legendaris Hollywood: Pertarungan Tidak Seimbang!

        Gambarkan Kasus Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi, Refly Harun Sampai Sebut Film Legendaris Hollywood: Pertarungan Tidak Seimbang! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebelum gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini. Penggugat yakni Bambang Tri ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.

        Dengan penangkapan tersebut, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah Jokowi ini. Hal ini diklaim sebagai langkah tepat untuk melindungi klien mereka.

        Mengenai perkembangan yang ada, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar. Menggambarkan situasi yang ada saat ini di kasus “Ijazah Palsu” Jokowi, Refly sampai menyebut film Hollywood “Gladiator” yang dibintangi oleh aktor Russell Crowe, di mana dalam pertarungan di film tersebut antara budak dan gladiator kerajaan tidak dilakukan dalam posisi yang adil. Situasi Bambang Tri yang menghadapi kekuasaan digambarkan demikian.

        Baca Juga: Geger! Rocky Gerung Nggak Mau Anies Baswedan Menang Telak di Pilpres 2024, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala: Saya Tidak Suka Anies...

        “Jadi pertarungan tidak seimbang seperti film Gladiator ketika russel Crowe itu bertarung dengan Gladiator legendaris tetapi dirantai kakinya dan di belakangnya ada macan, pertandingan tidak seimbang,” jelas Refly melalui kanal Youtube Refly Harun, dikutip Senin (31/10/22).

        Bukannya tanpa alasan, momen-momen yang terjadi bersamaan dengan berjalannya kasus ini dianggap Refly menggambarkan bahwa kekuasaan (Politik) lebih dominan dibanding pendekatan hukum.

        Salah satu momen tersebut adalah penangkapan Bambang Tri yang meski ditahan dengan tuduhan lain, namun dianggap menimbulkan kesan pembungkaman terhadap masalah “Ijazah Palsu” ini.

        “Dan paling mudah adalah ketika sekonyong-konyong Bambang Tri ditangkap dan kasusnya lucu gara-gara mubahalah. Dengan ditangkapnya Bambang Tri maka dia tidak bisa ngomong lagi, tidak bisa memberikan statement lagi, tidak bisa mengatakan ‘tembak kepala saya kalau saya keliru’, itukan strong statement,” jelas Refly.

        Refly juga menganggap kasus ini seharusnya dipandang bukan dari sudut menang dan kalah. Menurut Refly masih ada jalur lain apabila memang gugatan tersebut dinyatakan “kalah”. Namun, Refly sendiri tidak yakin semisal gugatan tetap dilanjutkan, saksi akan bersedia datang untuk bersuara di persidangan.

        Baca Juga: Singgung Trah Soekarno, Refly Harun Sebut Ganjar Pranowo Masih Bisa Dapat Tiket Nyapres dari Megawati: Dengan Syarat…

        “Walaupun tetap saya mengatakan ketika sidang bakal digelar mungkin tidak ada saksi yang berani datang, sama seperti pemilu ketika Prabowo menyatakan sebuah statement melalui lawyernya mengenai keterlibatan state aparatus dalam proses berpemilu, itu tidak ada saksi yang berani atau mau datang. Ya akibatnya tidak mungkin sebuah dalil argumentasi hukum itu dibenarkan kalau tidak ada saksi yang menguatkannya,” jelasnya.

        Cabut Gugatan

        Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.

        Baca Juga: Cabut Gugatan Soal 'Ijazah Palsu' Jokowi, Pihak Bambang Tri Ngaku Salah? Kuasa Hukum: Terus Terang Kami Tidak Menduga!

        Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.

        “Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).

        Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.

        Baca Juga: Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang!

        “Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya

        “Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.

        Baca Juga: Nggak Ada Cerita Kalah! Eggi Sudjana Blak-blakan Soal Siasat Mencabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi: Saat Bambang Tri Bebas, Bisa Lanjut!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: