Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Rekomendasi Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, DPR Beri Peringatan Tegas: Jangan Sampai...

        Terkait Rekomendasi Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, DPR Beri Peringatan Tegas: Jangan Sampai... Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menegaskan agar rekomendasi yang diserahkan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM tidak dianggap sebagai berkas biasa.

        Hal tersebut dia ungkapkan sebagai respons atas statement Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut bahwa banyak tragedi persepakbolaan yang tidak pernah diusut tuntas sebelum terjadinya tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan pada awal Oktober lalu.

        Baca Juga: 89 Suporter Meninggal sebelum 135 Korban di Kanjuruhan, Mahfud: TGIPF Selalu Ompong

        Melalui rekomendasi dari TGIPF dan Komnas HAM, Dede Yusuf mengatakan bahwa pihaknya menunggu langkah lanjutan dari presiden dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.

        "Tolong jangan sampai rekomendasi ini merupakan berkas-berkas biasa. Rekomendasi ini diberikan TGIPF kepada presiden, kita tunggu sikap presiden seperti apa. Beda kalau rekomendasi itu kepada kami, kita akan tanggapi," kata Dede Yusuf pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

        Lebih lanjut, Dede Yusuf menuturkan bahwa TGIPF dibentuk untuk menyelidiki tragedi Kanjuruhan untuk akhirnya memberikan rekomendasi pada presiden. Dia menegaskan, berdasarkan rekomendasi tersebut, presiden menentukan langkah pengusutuntasan tragedi Kanjuruhan. "Siapa yang akan melaksanakannya? Pasti presiden. Jadi kita tunggu langkah presiden dalam konteks ini," tegasnya.

        Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD telah menerima hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Komnas HAM terkait dengan penuntasan tragedi Kanjuruhan pada Kamis (3/11/22).

        Mahfud menuturkan bahwa pemerintah akan menampung rekomendasi yang telah diberikan Komnas HAM untuk menjadi pertimbangan bagi langkah yang akan diambil berikutnya. Langkah penuntasan tersebut, kata Mahfud, dilakukan dengan pertimbangan jangka pendek dan jangka panjang.

        "Kalau jangka pendek itu mungkin penegakan hukum dan penindakan administrasi. Jangka menengahnya penataan organisasi, jangka panjangnya perlengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras," papar Mahfud dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko Polhukam.

        Baca Juga: Komnas HAM Minta Agar Ketua Umum PSSI Juga Dihukum Pidana Terkait Tragedi Kanjuruhan

        Mahfud menuturkan bahwa tragedi kemanusiaan yang ada di dunia persepakbolaan nasional bukan hanya dari duka Stadion Kanjuruhan yang memakan 135 korban meninggal dunia. Sebelum tragedi Kanjuruhan, Mahfud menuturkan, ada sebanyak 89 korban meninggal dunia yang mewarnai duka persepakbolaan Indonesia.

        Dia juga menegaskan bahwa setiap terjadi tragedi, selalu ada pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut kasus tersebut, meski dinilai nihil sebab tidak pernah ada tindak lanjut.

        "Selalu dibentuk TGIPF, tapi selalu ompong, yang sekarang Anda tahu, sebentar lagi KLB, itu kan rekomendasi TGIPF. Kita ndak boleh memecat dan ikut campur organisasinya. Tapi itu tanggung jawab hukum dan organisasi, tapi tanggung jawab moral kan harus punya, oleh sebab itu Anda (jajaran PSSI) mundur melalui KLB," jelas Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: