Perum Bulog berkomitmen menyerap beras secara konsisten hasil produksi petani. Hal itu merupakan salah satu tugasnya sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 untuk mengamankan harga gabah beras di tingkat petani.
Untuk menjalankan penugasan tersebut, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, menyampaikan dana Bulog siap untuk menyerap beras petani berapa pun jumlahnya.
“Kami sudah bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk permodalan dalam melakukan penyerapan beras petani ini. Jadi, kalau terkait jumlah pendanaan tidak ada permasalahan sama sekali. Kita siap menyerap maksimal produksi gabah beras dalam negeri,” kata Suyamto, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Resesi Ekonomi di Depan Mata, Pengusaha Sawit Optimis Tetap Berlari
Sepanjang tahun ini, Bulog melakukan pembelian beras petani lokal dengan jumlah mencapai 830 ribu ton per 3 November 2022 dengan melibatkan kelompok tani/ gapoktan, penggilingan dan berbagai stakeholder lainnya.
Selanjutnya, Suyamto juga menambahkan selain pendanaan semua perangkat yang dimiliki Bulog juga sangat siap untuk menyerap dan menyimpan produksi gabah beras dalam negeri.
Dengan kapasitas gudang yang dimiliki Bulog sebanyak empat juta ton maka kaapsitas gudang saat ini masih banyak tersedia untuk menyimpan gabah beras tersebut.
“Kami memiliki 1.682 unit gudang dengan kapasitas empat juta ton yang tersebar di seluruh Indonesia sampai dengan daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) sekalipun, jadi terkait sarana penyimpanan juga tidak ada masalah,” jelas Suyamto.
Kemudian, Suyamto menjelaskan semua direksi Bulog turun ke wilayah-wilayah sentra produksi untuk mengawal langsung tim di lapangan dalam proses penyerapan gabah beras dalam negeri ini.
Kegiatan penyerapan gabah beras petani dalam negeri selain menjaga tingkat harga bagi produksi petani, juga untuk memupuk stok sebagai cadangan beras pemerintah. Kegiatan penyerapan gabah/ beras petani dalam negeri ini juga berperan dalam menggerakkan perekonomian di tingkat petani sehingga dapat memulihkan roda perekonomian.
“Penyerapan ini juga merupakan salah satu fungsi stabilisasi harga di tingkat petani,”pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: