Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Daftar 35 Penyakit Kritis yang Ditanggung Perusahaan Asuransi Jiwa Berdasarkan Tabel Morbiditas Indonesia I

        Ini Daftar 35 Penyakit Kritis yang Ditanggung Perusahaan Asuransi Jiwa Berdasarkan Tabel Morbiditas Indonesia I Kredit Foto: AAJI.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Perdana (Tabel Morbiditas I) pada Kamis, 10 November 2022. Bukan hanya AAJI dan OJK, penyusunan Tabel Morbiditas I tersebut juga melibatkan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re).

        Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyampaikan bahwa Tabel Morbiditas I menjadi acuan standar bagi industri asuransi dalam dalam mengembangkan produk dan penetapan premi, khususnya untuk produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memberi perlindungan terhadap penyakit kritis. Ia pun mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam penyusunan Tabel Morbiditas I hingga akhirnya resmi diluncurkan hari ini.

        Baca Juga: Luncurkan Tabel Morbiditas Indonesia Edisi Perdana Khusus Penyakit Kritis, AAJI: Wujud Nyata Transformasi Industri Asuransi Jiwa

        "Sejak awal pembentukannya, AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis," ungkap Budi Tampubolon dalam konferensi pers di Jakarta, 10 November 2022.

        Ia menjelaskan, Tabel Morbiditas I disusun berdasarkan 11.5 juta data eksposur dan 68 ribu data klaim yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013-2017. Proses pengumpulan data merupakan proses yang paling penting dan membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mendapatkan hasil mencerminkan tingkat morbiditas industri asuransi di Indonesia. 

        Hasil dari analisa dan kesimpulan yang didapatkan, tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa. Berikut adalah daftar 35 penyakit kritis Berdasarkan Tabel Morbiditas Indonesia I. 

        Nomor Daftar Penyakit Kritis
        1 Kanker
        2 Serangan Jantung
        3 Stroke
        4 Penyakit Alzheimer
        5 Open Heart Surgery to Aorta
        6 Coronary Artery Bypass Grafting
        7 Penyakit Crohn
        8 Pembedahan Katup Jantung
        9 Gagal Ginjal
        10 Other Serious Coronary Artery Disease
        11 Kelumpuhan
        12 Hipertensi Pulmonal Primer
        13 Lupus Eritematosus Sistemik
        14 Angioplasty and Other Invasive Treatment for Coronary Artery
        15 Ulcerative Colitis
        16 Penyakit Hati Kronis
        17 Penyakit Paru Kronik
        18 Koma
        19 Penyakit Parkinson
        20 Kehilangan Pendengaran Total
        21 Anemia Aplastik
        22 Meningitis Bakteri
        23 Tumor Jinak di Otak
        24 Ensefalitis
        25 Hepatitis Virus Fulminan
        26 HIV karena Transfusi Darah
        27 Kehilangan Kemampuan Bicara
        28 Luka Bakar Besar
        29 Trauma Kepala Berat
        30 Transplantasi Organ Penting
        31 Penyakit Motor Neuron
        32 Sklerosis Ganda (Multiple)
        33 Mascular Dystrophy
        34 Kelumpuhan
        35 Poliomyelitis

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: