Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wilmar Ngaku Merugi Rp1 Triliun

        Wilmar Ngaku Merugi Rp1 Triliun Kredit Foto: Getty Images/Jonathan Boonzaier
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Petinggi PT Wilmar Group, Thomas Tonny Muksim menyatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan perusahaan yang dinaunginya merugi lebih dari Rp 1 triliun.

        Pernyataan itu diungkapkan Thomas saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

        "Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya nggak tahu," kata Thomas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

        Kerugian tersebut disebabkan kebijakan HET yang mengharuskan produsen menjual minyak dengan harga Rp 14 ribu. Kebijakan itu pun dia katakan, menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

        Tapi, setelah HET dicabut, sambungnya, minyak goreng kembali ramai di pasaran. Thomas pun menjelaskan, setelah HET dicabut, pihaknya menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu. Hal ini kembali meningkatkan permintaan minyak goreng di tengah masyarakat.

        "Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," ucap Thomas.

        Terkait hal ini, Kuasa Hukum terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Group, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, keterangan para saksi menjelaskan bahwa Wilmar Group mendapatkan DMO dengan menyalurkan 20 persen dari produksi.

        Faktanya, Wilmar Group mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

        Bahkan, saksi di persidangan telah menegaskan bahwa Wilmar Group telah memenuhi ketentuan dan mengikuti harga jual minyak goreng sesuai dengan HET.

        Namun, pada saat Wilmar Group hendak menyalurkan, pemerintah mencabut aturan ini. Kemudian, aturan DMO tak berlaku lagi. Pasalnya, minyak goreng membanjiri pasar. Artinya, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh DMO melainkan pemberlakuan HET.

        "ketentuan dicabut. Malahan kami rugi," sebut Juniver.

        Setidaknya, sebut Juniver, Wilmar Group merugi sekitar Rp 1,725 triliun. Kerugian ini akibat HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.

        "Ada namanya refaksi harga ekonomi yang harusnya kami dapatkan dari pemerintah itu belum dibayarkan," tambah Juniver.

        Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

        Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA. Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

        Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: