Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Usaha Wilmar Group Terseret Skandal Beras Oplosan, Tiga Pimpinan Jadi Tersangka

Anak Usaha Wilmar Group Terseret Skandal Beras Oplosan, Tiga Pimpinan Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan tiga pimpinan PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), anak usaha Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengemasan dan distribusi beras premium oplosan. Ketiganya adalah Presiden Direktur berinisial S, Kepala Pabrik AI, dan Kepala Kontrol Kualitas DO.

Ketiga tersangka diduga memproduksi dan menjual beras patah sebagai beras premium di bawah merek populer seperti Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi dan ahli.

“Dugaan kuat bahwa beras yang dipasarkan tidak sesuai standar mutu sebagaimana klaim dalam kemasan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: Kejagung Sita Dana Rp11,88 Triliun Dari Wilmar Group

Skandal ini memicu sorotan publik terhadap pengawasan mutu dan etika bisnis Wilmar Group, salah satu konglomerasi agribisnis terbesar di Asia. Selain PT PIM, penyidikan juga menjalar ke PT Food Station (FS), BUMD DKI Jakarta yang bermitra dalam distribusi beras. Tiga pejabat PT FS—Dirut KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi QC RP—ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita sekitar 13.740 karung beras oplosan serta puluhan ton beras patah dalam karung tanpa merek. Selain itu, disita pula dokumen legalitas, sertifikat merek, dan mesin produksi milik PT PIM.

Baca Juga: KPN Tegaskan Martua Sitorus Tidak Terlibat Kasus Wilmar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Wilmar Group belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menimpa anak usahanya tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: