Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bergerak Cepat, Begini Hasil Penelusuran Jajaran Ridwan Kamil Terkait Pungli di SMA 3 Bekasi

        Bergerak Cepat, Begini Hasil Penelusuran Jajaran Ridwan Kamil Terkait Pungli di SMA 3 Bekasi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat merespon cepat terkait viralnya dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Bekasi. Upaya penelusuran dilakukan langsung melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat.

        Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa anggaran yang muncul hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam diskusi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk diajukan kepada Dinas Pendidikan.

        Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Bersinergi Sama Kader PKK, Siap Tingkatkan Kekompakan Guna Membangun Jabar

        Diketahui, dalam potongan video berdurasi 32 detik yang beredar di media sosial, Rabu (15/11/2022), tampak sejumlah orang yang diduga orang tua murid sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi. Namun video tersebut viral lantaran yang memposting menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut adalah sebuah pungutan.

        Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, sejak video viral dugaan pungutan tersebar di media sosial pihaknya langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar. Berdasarkan laporan yang dia terima, bahwa pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.

        Dedi juga memastikan, jika ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.

        "Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," kata Dedi Supandi kepada wartawan di Bandung, Rabu (16/11/2022).

        Dedi kembali menegaskan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah. Di mana salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

        Meskipun demikian, ia menuturkan, terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu.

        "Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," tegasnya

        Yang lebih penting, kata Dedi, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.

        Baca Juga: Kemesraan Anak Jokowi dan Anies Baswedan Banjir Pujian, Eh Elite Demokrat Nyeletuk: Mudah Tertipu...

        "Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," katanya

        Adapun, Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono mengatakan, menurut informasi yang dia dapatkan bahwa ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi tersebut bukan berasal dari inisiasi kepala sekolah melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

        "Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan,"katanya

        Baca Juga: Ridwan Kamil Paparkan Inovasi Jabar Respons Perubahan Iklim di KTT G20

        Sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, kata Asep, itu baru sebatas diskusi dalam RKAS. Di mana nantinya, berdasarakan RAKS tersebut kembali diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.

        "Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," katanya.

        Asep memastikan, pihaknya akan terus melakukan penguatan pemahaman terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas pergub Jabar Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri. Pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan komite sekolah di satuan pendidikan yang berada di lingkungan KCD Wilayah III Jabar untuk menyamakan persepsi.

        "Hari ini kita juga menyamakan persepsi dengan kepala-kepala sekolah. Kita juga akan melakukan rapat dengan TAP (tim akselerasi pembangunan), seluruh komite sekolah dan juga kepala sekolah untuk membahas Pergub nomor 97 tahun 2022 idelanya seperti apa untuk diimplementasian di Bekasi," jelasnya

        Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Reni Yosefa tak menampik bilamana video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis 10 November 2022 lalu. Hanya saja, ia memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

        Dalam kesempatan tersebut, kata Reni, komite sekolah memaparkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah, termasuk dari segi prestasi maka perlu didukung oleh peran dari orang tua siswa yang mampu dan juga bersedia. Sedangkan yang keberatan atau tidak mampu, bisa dibicarakan dengan Komite Sekolah di SMAN 3 Bekasi yang merupakan perwakilan dari orang tua siswa itu sendiri.

        "Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," jelasnya

        Reni juga meluruskan, ada istilah SPP yang disebutkan namun itu bukan sumbangan pembinaan pendidikan melakukan sumbangan peduli pendidikan. Itu artinya, bukan kewajiban dari siswa aktif untuk melalukan permbayaran rutin satu bulan sekali.

        Baca Juga: Lihat Hubungan Jokowi dan NasDem, Tak Heran Anies Baswedan Mulai Dekati Gibran: Dia Telah Gagal...

        "Namun mungkin orang tua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal kita tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keiklasan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: