Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPOM Diharap Kooperatif saat Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri

        BPOM Diharap Kooperatif saat Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait kasus cemaran larutan berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirop anak.

        "Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin, 21 November 2022, untuk diambil keterangannya sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (21/11/2022).

        Baca Juga: 53 Perusahaan Farmasi Didesak Uji Ulang, Hanya 2 Diumumkan BPOM, Ada Apa?

        Melalui Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto, pihaknya meminta kepada pihak BPOM untuk kooperatif dan memenuhi panggilan Bareskrim. Hal ini disebabkan pihak Kepolisian bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap beredarnya obat sirop tersebut.

        "Pastilah, kita yang penting adalah teman-teman media silakan itu mendorong bahwa BPOM lebih kooperatif ya. BPOM bisa kooperatif karena kita kan mau lakukan pemeriksaan," ujar Pipit saat dikonfirmasi wartawan.

        Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka di kasus obat sirop anak, yakni PT Afi Farma dan CV Chemical Samudera.

        Brigjen Pipit juga menyebutkan, pihaknya tidak mempersalahkan jika BPOM turut membantu Kepolisian untuk mengungkap kasus obat sirop ini. Pipit menilai, BPOM juga mempunyai kewenangan penyidikan di kasus ini karena BPOM memiliki pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan.

        "BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan," tutur Pipit.

        Meskipun demikian, Pipit menekankan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan BPOM telah melalui koordinasi Polri. Pipit menyebut, Kepolisian dan BPOM sama-sama punya kewenangan di bidang penegakan hukum.

        "Bedanya kami dari Kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggung jawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," tutup Pipit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: