- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
13 Tahun Kasus Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Harusnya Selesai sebelum Zamannya Jokowi!
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perkembangan terkait penanganan kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor yang terjadi pada 2009, Kamis (24/11/2022).
Luhut mengungkapkan, perusahaan minyak dan gas Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), siap membayar 192,5 juta dolar Australia atau sekira Rp2,02 triliun (kurs Rp10.500) untuk pihak terdampak kasus tumpahan minyak Montara.
Baca Juga: Wamen LHK Alue Dohong: Pemerintah Siapkan Tuntutan Perdata Lingkungan Hidup dalam Kasus Montara
Uang tersebut sebagai bentuk ganti rugi bagi 15 ribu lebih petani rumput laut dan nelayan yang kehilangan mata pencaharian di kawasan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat kasus Montara ini. "Mereka akan membayar 192,5 juta dolar Australia," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/11/2022).
Kasus tumpahan minyak Montara berjalan cukup panjang. Bahkan, Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sempat kesal. "Terus terang saya kesal ini karena harusnya selesai sebelum zaman Presiden Jokowi. Namun, sudahlah kita jangan cari yang lalu," ujarnya.
Luhut menambahkan, meskipun ada pergantian kepemimpinan, pemerintah bakal terus memperjuangkan kasus ini. Seperti diketahui, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser pada tahun 2024.
"Sekarang kalau pun nanti bergantian pemerintahan yang akan datang, ya nggak apa-apa kita terusin. Karena ini kan melindungi lingkungan dan rakyat kita, nggak boleh main-main," tegas luhut.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan mengajukan gugatan dalam negeri terkait kerusakan lingkungan yang dihasilkan oleh tumpahan minyak tersebut kepada PTTEP. Gugatan perdata ini nantinya akan dipimpin langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Update Kasus Tumpahan Minyak Montara, Menko Luhut: PTTEP Bayar Ganti Rugi Rp2,02 T
"Semester depan awal tahun depan kita akan ajukan gugatan. Proses verifikasi data dan perhitungan di lapangan terus dilakukan," ujar Wamen LHK Alue Dohong.
Alue mengungkapkan, adapun kerusakan perairan laut dan kerusakan kerugian dari kerusakan ekosistem, berdasarkan hasil kalkulasi, diestimasikan kerugian hampir Rp23 triliun. Pemerintah Indonesia juga akan mengajukan tuntutan biaya pemulihan ekosistem sebesar Rp4,4 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: