Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pulihkan Ekosistem, TIA Borong Penghargaan ISDA 2022

        Pulihkan Ekosistem, TIA Borong Penghargaan ISDA 2022 Kredit Foto: PT Tunas Inti Abadi (TIA)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Tunas Inti Abadi (TIA) pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, borong beberapa penghargaan pada ajang Indonesian SDGs Award (ISDA) 2022. Dari 3 progam yang diajukan, TIA diganjar 1 penghargaan Platinum, 2 penghargaan Gold, dan 1 tambahan penghargaan atas komitmen kuat terhadap pengelolaan lingkungan hidup yaitu "The most committed corporate on SDGs for Environment Pillars". Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Kementrian Bappenas pada Selasa (22/11/2022) di Jakarta. 

        Salah satu unit bisnis PT ABM Investama Tbk (ABMM) ini berhasil memperoleh penghargaan atas keberhasilannya dalam memulihkan ekosistem lingkunga hidup. Judul program yang diajukan ke ISDA 2022 yaitu "Kelompok Tani Hutan Alimpung-Cerita Sukses Rehabilitasi DAS"; "Pendayagunaan Air Permukaan sebagai Sumber Air Bersih Pendukung Operasional"; dan "Penanaman Mangrove-Cemara dan Teknik Rekayasa Sebagai Cara Jitu Mencegah Abrasi". 

        Baca Juga: Wapres Berharap ISDA Dapat Diikuti Dengan Aksi Nyata dan Berkesinambungan

        Direktur TIA Dadik Kiswanto berujar bahwa TIA selalu memprioritaskan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan dampak operasional terhadap lingkungan, sebagai bagian dari nilai inti dari grup ABM.

        "Komitmen kami sedari awal adalah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari elemen masyarakat. Hal ini penting agar kelancaran operasional selalu dapat dipastikan dari waktu ke waktu," urainya. 

        Baca Juga: Komitmen Berikan Kontribusi, Inalum Raih 5 Kategori Penghargaan CSR di Ajang ISDA 2022

        Terpisah, Direktur Utama ABM, Andi Djajanegara, turut menyampaikan bahwa torehan prestasi ini penting untuk skema keberlanjutan bisnis grup.

        "Ikhtiar yang dilakukan oleh TIA ini sejalan dengan konsep 'Sustainability House' yang telah dirancang oleh Perseroan. Konsep ini mengedepankan semangat 'A Better Method in Empowering Energy', yaitu mengintegrasikan berbagai aspek, yaitu lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST/ESG) ke dalam aspek operasional inti," tuturnya. 

        Ajang penghargaan berskala nasional ini diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama lembaga Corporate Forum for Community Development (CFCD). ISDA 2022 diikuti oleh 103 perusahaan dan institusi dari multi sektor yang telah bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankan program berkelanjutan untuk pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia melalui sejumlah kemitraan strategis. 

        Dalam pemaparannya, Ketua Umum CFCD Thendri Supriatno memaparkan bahwa Corporate Forum for CSR Development (CFCD) sebagai forum korporasi di Indonesia selalu aktif mendorong dunia usaha untuk mengembangkan inisiatif-inisiatif program yang berkorelasi terhadap pencapaian TPB/SDGs.

        Baca Juga: ISDA 2022, CFCD Dorong Perusahaan Berlomba Wujudkan Kepemimpinan yang Berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

        "Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan Indonesian SDGs Awards yang merupakan annual event dalam memberikan apresiasi kepada dunia usaha, lembaga, organisasi non pemerintah dan perseorangan atas dedikasi dan kerja nyata dalam pencapaian target-target SDGs baik itu dilingkup internal perusahaan/organisasi maupun di masyarakat," ungkap Thendri. 

        Ia menambahkan, penghargaan diberikan kepada perusahaan yang melakukan penghematan energi, melakukan konservasi lingkungan, melakukan kegiatan sosial di masyarakat serta berbagai hal positif lain. Dengan digelarnya ISDA tentu korporasi akan berlomba-lomba dalam memberikan hal terbaik kepada masyarakat sekitar. CFCD juga memodifikasi beberapa kategori serta menambah kategori terkait tanggap kebencanaan dan mengaitkannya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 51. (POJK 51) tentang panduan aksi keuangan berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: