Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puan Maharani Umumkan Nama Pengganti Andika Perkasa: Yang Menggantikan Adalah...

        Puan Maharani Umumkan Nama Pengganti Andika Perkasa: Yang Menggantikan Adalah... Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengumumkan nama baru pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun di bulan Desember mendatang. Pengumuman nama pengganti tersebut dilakukan berdasarkan surat presiden (surpres) yang diterimanya melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/11/2022).

        Puan menuturkan, calon pengganti Andika Perkasa ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo dan akan segera disahkan dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Dalam hal ini, Puan menyebut bahwa Laksamana TNI Yudo Margono ditunjuk sebagai pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

        Baca Juga: Tersebar Isu Jabatan Jenderal Andika Perkasa Bakal Diperpanjang, Presiden Jokowi Disebut Punya Alasan Terselubung

        "Pada kesempatan ini, saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh presiden untuk mengantikan panglima TNI Andika Perkasa adalah Laksama TNI Yudo Margano. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) saat ini," kata Puan dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

        Dalam hal ini, Puan membantah adanya pergantian nama sebagaimana yang diisukan belakangan ini terkait nama pengganti Andika Perkasa. Dia menegaskan bahwa supres tersebut baru diterimanya hari ini.

        "Pergantian atau wacana mengubah nama yang sudah ada minggu lalu diganti dengan minggu ini karena memang suratnya belum ada. Karena seperti ada spekulasi yang menyatakan bahwa surat sudah dikirim, tetapi diambil kembali dengan spekulasi bahwa jangan-jangan ada pergantian nama yang diusulkan oleh presiden, tidak ada sama sekali," tegasnya.

        Dengan diterimanya surat tersebut, Puan mengatakan bahwa Laksamana Yudo Margono akan melakukan fit and proper test sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Puan juga menuturkan, sesuai dengan Pasal 13 Ayat 6 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatakan bahwa Panglima TNI dipilih presiden, mesti sesuai dengan persetujuan DPR.

        Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Sudah Mau Pensiun Namun Tak Kunjung Ada Penggantinya, Pengamat Pertanyakan Keputusan Presiden Jokowi

        "Pasal 13 Ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang dipilih presiden memang betul disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan panglima TNI oleh DPR," katanya.

        "Kami akan memasuki masa reses atau sidang penutupan pada tanggal 15 Desember 2022 yang akan datang, jadi waktunya untuk bisa memenuhi semua mekanisme dan memenuhi prosedur dan UU yanh ada masih cukup untuk dibahas sebagaimana seharusnya," jelas Puan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: