Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Disahkan DPR, Investor dan Wisatawan Tak Perlu Takut RKUHP

        Sudah Disahkan DPR, Investor dan Wisatawan Tak Perlu Takut RKUHP Kredit Foto: Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menegaskan, tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia.
         
        Alasannya, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan  berlaku hingga saat ini.

        Baca Juga: Fraksi PKS Walkout, Sufmi Dasco Sebut Usul Tak Sesuai Catatan: Mau Gugat RKUHP Silakan Saja
         
        "Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan," ujar Albert di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

        Menurutnya, wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan, artinya tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
         
        "Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri," tegas Albert.
         
        Apalagi, lanjutnya, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut, karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah.

        "Artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu," pungkasnya.

        Sebelumnya, Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam RKUHP yang disahkan DPR Selasa (6/12) ini berpotensi membuat investor asing lari dari Indonesia.

        Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP, Bambang Pacul: Tak Perlu Demo, Ajukan Gugatan ke MK

        Menurut Sung Kim, mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: