Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong seluruh Kementerian Lembaga, pemda, dan pengelola infrastuktur publik untuk menyediakan tempat promosi dan pendampingan Usaha Mikro dan Kecil minimal 30%, guna memperluas pemasaran produk UKM dan meningkatkan ekonomi lokal.
Hal tersebut berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, di mana dalam Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
Baca Juga: Wujudkan Regulasi Perkoperasian Ideal, KemenKopUKM Buka dan Serap Seluas-luasnya Aspirasi Publik
"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing," kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastuktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6% atau 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.
Baca Juga: KemenKopUKM Latih Pelaku UMKM Gula Semut Banyumas Tingkatkan Daya Saing Ekspor
"Ke depan para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose," kata Hanung.
Hanung menjelaskan beberapa tantangan UMKM dalam infrastruktur publik antara lain, kurangnya sinergi antara Pemda dan pengelola infrastruktur, tarif sewa belum memenuhi ketentuan, produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan Pemda dalam kurasi produk UMKM.
Tahun 2022 ini, kata Hanung, KemenKopUKM bersama Sekretariat Kabinet telah melakukan pemantauan langsung pada beberapa area infrastruktur publik.
Adapun, hasil pemantauan antara lain, alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik bagi UMKM telah terpenuhi. Kemudian ketentuan tarif sewa belum memenuhi ketentuan PP 7 tahun 2021, serta pelaku UMKM belum membentuk koperasi pada berbagai infrastruktur publik.
Baca Juga: Lewat Gernas BBI, Kementerian BUMN Ajak UMKM Kalbar Go Global
Ia berharap, melalui kegiatan ini, berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kementerian terkait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota terpilih di Provinsi Jawa Timur, dan pengelola infrastruktur publik terpilih (stasiun, bandara, pelabuhan, terminal, dan rest area) serta perwakilan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Dukung UMKM Go Digital, KoinWorks dan Wiranesia Foundation Adakan Pelatihan UMKM Digital
"Pada kesempatan ini, juga dilakukan pemantauan langsung oleh Tim Sekretariat Kabinet pada beberapa area infrastruktur publik di sekitar wilayah Jawa Timur," ucap Hanung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas