Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ombudsman: Beras Impor Jangan Masuk ke Indonesia saat Panen Raya

        Ombudsman: Beras Impor Jangan Masuk ke Indonesia saat Panen Raya Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ombudsman mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan waktu pemasukan beras impor. Beras impor jangan sampai tiba di Indonesia saat periode masa panen raya tahun depan atau Maret-April 2023.

        Hal itu sebagai bentuk perlindungan kepada kepentingan dan kesejahteraan petani di tanah air. Anggota Ombudsman , Yeka Hendra Fatika mengatakan meskipun keputusan impor tidak selalu berdampak buruk, namun pemerintah harus mengedepankan aspek tata kelola yang baik dan tetap perlu mengkaji ulang urgensi impor beras CBP dan dapat memberikan penjelasan kepada publik atas pertimbangan diambilnya keputusan tersebut.

        Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pemerintah perlu memperhatikan penetapan waktu impor."Jangan sampai barang impor tersebut justru tiba di Indonesia pada saat panen raya awal tahun 2023, sehingga tidak memberikan perlindungan kepada kepentingan dan kesejahteraan petani," tegas Yeka di Jakarta, kemarin.

        Yeka menegaskan bahwa pihaknya mengingatkan kepada pemerintah untuk memperhatikan 12 indikator dalam pengambilan keputusan impor beras berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

        Ia mneilai keputusan impor beras ini belum memenuhi seluruh indikator. Yeka mengatakan hanya ada beberapa indikator yang terpenuhi yakni antisipasi krisis pangan dan minimnya stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum Bulog.

        "Hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pengambilan keputusan impor beras," ucapnya.

        Yeka mengatakan merujuk pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah tahun 2021, terdapat 12 indikator dalam pengambilan keputusan impor beras maupun besaran CBP sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

        Baca Juga: Tak Ikuti Aturan, Kebijakan Impor Beras Maladiministrasi?

        Indikator tersebut adalah perkembangan luas lahan, perkembangan potensi produksi padi dan beras nasional, proyeksi ketersediaan CBP, ketersediaan stok CBP pada Perum Bulog, ketersediaan stok beras di rumah tangga, penggilingan dan pedagang, perkembangan konsumsi beras per kapita, perkembangan ekspor dan impor beras.

        Indikator lainnya adalah perkembangan harga beras/stabilisasi harga beras, target penyerapan dan penyaluran Perum Bulog atas produksi beras dalam negeri, kalender masa tanam dan masa panen, ancaman produksi pangan, dan keadaan darurat dan krisis pangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: