Wamenkumham: Pasal Penghinaan Instansi Pemerintah Hanya Bisa Dilaporkan oleh Ketua!
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Pasal 240 tentang Penghinaan terhadap Instansi/Lembaga Negara tidak bisa dilaporkan oleh sembarang orang.
Pria yang akrab disapa Eddy tersebut menegaskan, Pasal 240 KUHP hanya bisa dilaporkan oleh pimpinan instansi/lembaga terkait. Dengan begitu, dia menegaskan pelaporan penghinaan tidak bisa dilakukan oleh pihak lain.
Baca Juga: Wamenkumham: Peraturan Daerah Soal Zina Bakal Dihapus, Razia dan Grebek Tidak Boleh Lagi!
"Jadi delik aduan, lembaga kepresidenan, lembaga legislatif, itu DPR, MPR, dan DPD yang melapor hanya boleh ketua. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitusi yang melaporkan siapa? Ketua," tegas Eddy saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/22).
Eddy menilai, dengan aturan yang dibuat seperti itu, publik bisa memberikan penilaian, instansi/lembaga pemerintah mana yang anti kritik setelah mendapat kecaman masyarakat.
"Itu tidak mudah, lho. Itu sekaligus masyarakat akan bisa memberikan penilaian, ini (instansi/lembaga pemerintah) antikritik atau tidak," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 240 mengatur tentang penghinaan terhadap instansi/lembaga pemerintahan. Pasal tersebut termasuk delik aduan yang menjerat seseorang yang terbukti menghina pemerintah atau lembaga negara dipidana paling lama satu tahun enam bulan.
"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 240 Ayat 1.
Pasal tersebut berlaku apabila seseorang terbukti menghina pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Ayat 2 Pasal 240. Seseorang yang terbukti menghina, akan diancam pidana paling lama tiga tahun penjara dengan denda paling banyak kategori IV.
"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Ayat 2 Pasal 240.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Lestari Ningsih