Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamenkumham: Peraturan Daerah Soal Zina Bakal Dihapus, Razia dan Grebek Tidak Boleh Lagi!

Wamenkumham: Peraturan Daerah Soal Zina Bakal Dihapus, Razia dan Grebek Tidak Boleh Lagi! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberi penjelasan soal ribut-ribut pasal perzinaan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.

Edward menjelaskan, pasal perzinaan dan kohabitasi ini ditetapkan berdasarkan delik aduan yang absolut sehingga pelaksanaannya tidak akan diskriminatif.

Baca Juga: PBB Tawarkan Bantuan Usai Kritik KUHP, Pemerintah: Sudah Telat!

"Justru, pasal ini menyelamatkan. Kalau ada daerah yang punya peraturan untuk melakukan razia atau penggrebekan, itu bakal dihapus. Tidak bisa diberlakukan kepada siapa pun," katanya, dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, pada Senin (12/12/2022).

Ia melanjutkan, orang yang dapat melakukan pengaduan atas tuduhan perzinaan dan kohabitasi hanyalah suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, dan orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Edward bercerita, dalam persidangan rancangan KUHP (RKUHP) pada kesepakatan tingkat I oleh DPR dan pemerintah, Kamis, 24 November 2022 lalu, beberapa fraksi meminta pasal ini dicabut. "Apa alasannya? Karena selama ini yang terjadi banyak peraturan daerah yang menegakkan Satpol PP melakukan swipping, razia, dan penggrebekan," ujarnya.

Di sisi lain, ada sebagian fraksi yang beranggapan bahwa pasal ini adalah bagian dari moral value dan tidak mungkin dicabut. Dengan demikian, menurut Edward, solusinya adalah pasal ini tetap berlaku, tapi tetap ada penjelasan yang menyatakan bahwa dengan berlakunya pasal ini, semua peraturan daerah di bawahnya tidak berlaku lagi.

"Dengan adanya pasal ini, tidak boleh melakukan penggrebekan dan lain-lain. Jadi, tidak boleh ada Perda yang mnegatur itu sebagai delik biasa, padahal, di KUHP ini adalah delik aduan," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: