Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Henry Yosodiningrat Bongkar Fakta Janggal di Balik Kasus Rionald Anggara Soerjanto

        Henry Yosodiningrat Bongkar Fakta Janggal di Balik Kasus Rionald Anggara Soerjanto Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) di PN Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022), Ragahdo Yosodiningrat dari Henry Yosodiningrat and Partners selaku penasihat hukum Rionald Anggara Soerjanto (Rionald) mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim terkait saksi-saksi kunci yang selalu mangkir setiap diminta untuk dihadirkan di persidangan seperti Arief Dharmawan selaku Direktur ASLI RI dan Albert Kurniawan Budi Santoso selaku Komisaris ASLI RI.

        Di samping itu Henry Yosodiningrat juga mengungkapkan beberapa kejanggalan. “Saksi Kemal Alamsyah yang merupakan salah satu reseller di ASLI RI memberi keterangan sebagaimana yang disampaikan di persidangan bahwa tidak ada pembayaran atas jasa reseller miliknya yang dialihkan atau direbut oleh reseller lain seperti apa yang dituliskan di dalam dakwaan, namun Kemal sudah mendapat hak-haknya sesuai dan tidak pernah protes terkait itu” ujar Henry Yosodiningrat.

        Selain itu lanjutnya, Kemal juga menyampaikan bahwa sebagai reseller di dalam satu account atau perusahaan, memiliki beberapa reseller itu hal yang biasa di Industri ini karena banyaknya bidang atau divisi dalam satu perusahaan klien tersebut.

        “Saksi Cristian Selawa selaku VP Sales ASLI RI yang juga mengakui bahwa ASLI RI memang memiliki beberapa klien dari reseller sebelum dirinya bergabung dengan ASLI RI dan AdaKami bukan merupakan hasil kerja dia. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Agus Christianto dan Christian Kurniawan Budi Santoso di dalam BAP mereka yang menyatakan itu adalah hasil pekerjaan dari Cristian Selawa, karena Cristian Selawa masuk menjadi karyawan ASLI RI tiga bulan setelah AdaKami menjadi klien dikarenakan jasa reseller, jadi yang berbohong saksi yang mana?” tanya Henry.

        Di persidangan Henry juga menyinggung dan mempertanyakan terkait pemanggilan saksi Sandy Lumy yang mana dalam keterangannya bahwa dia ditelpon untuk diminta datang ke kantor ASLI RI di Jl. Bulungan oleh Christian Kurniawan, lalu tiba-tiba Penyidik datang membawa laptop dan printer, kemudian Sandy langsung di BAP di kantor ASLI RI tanpa surat panggilan resmi terlebih dahulu. "Ini penyidik dan pelapor seperti dekat sekali,” kata Henry.

        Menurut Henry, Sandy juga menyampaikan bahwa dia hanya mengenalkan satu klien dimana klien ini memperkenalkan Sandy kepada holdingnya. Sandy hanya satu kali kerja dan dia sudah tidak lagi bekerja untuk memasarkan layanan ASLI RI setelah itu dan dia sudah mendapatkan pembayaran atas haknya tersebut. 

        “Jadi kalau ada reseller lain yang juga memperkenalkan layanan ASLI RI kepada anak-anak perusahaan holding tersebut adalah hal wajar, karena Sandy sendiri sudah tidak aktif memasarkan layanan ASLI RI. Sandy juga tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebagai reseller dengan ASLI RI secara formal sehingga dia bukan reseller resmi ASLI RI.”

        Henry juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi Lucia Raditya Zagita Tanu (Luci) selaku Finance dan Accounting Manager ASLI RI, semua pembayaran yang keluar dari ASLI RI harus ditandatangani atau disetujui oleh empat orang penandatangan dan tanda tangan yang paling utama adalah tanda tangan Christian Kurniawan selaku final approval.

        “ASLI RI selalu ada laporan keuangan setiap bulan dimana juga di review oleh banyak pihak internal dan laporan keuangan selalu di audit pihak eksternal setiap tahunnya dengan hasil wajar Tanpa Pengecualian (WTP), toh selama ini tidak pernah ada komplain terkait pembayaran fee reseller juga,” pungkas Henry.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: