Bersyukur Dapat Nomor Urut Tiga Gegara Keputusan Jokowi, Elite Megawati: Salam Metal, Merah Total!
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersyukur atas keputusan dari Joko Widodo alias Jokowi terkait dengan Pemilu 2024.
Pihaknya mengemukakan ada alasan tersendiri mengapa partainya ingin menggunakan nomor urut tiga.
Baca Juga: NasDem Bisa Girang, Anies Baswedan Kian Didukung Jadi Next Jokowi: Nasionalis Itu Tak Lihat Agama...
Politikus asal Yogyakarta itu mengatakan salah satunya adalah atribut-atribut partai yang ada saat ini bisa digunakan pada pemilu selanjutnya.
"Ada alasan efisiensi karena Ibu Mega dan seluruh jajaran DPP saat itu melihat betapa banyak bendera-bendera partai yang juga ada nomor 3, kemudian atribut-atribut partai," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Dia menambahkan alasan lainnya ialah karena faktor ideologis yang telah melekat terkait dengan nomor urut partai politik.
"Misalnya, nomor tiga salam metal, itu, kan, salam yang berkumandang ketika kebangkitan PDI saat itu dalam masa Orde Baru dikenal sebagai partai masa depan. Salam Metal, Merah Total," ungkap Hasto.
Baca Juga: Bantu Pemerintahan Jokowi Lawan Bupati Meranti, Elite Megawati Dikuliti: Dia Justru Harus Dicontoh!
Menurut dia, salam metal itu dilambangkan dengan angka 3. Selain itu, lanjut Hasto, nomor urut tiga juga memiliki makna Trisakti Bung Karno.
"Trisakti Indonesia Bung Karno yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Itu merupakan jalan pembumian Pancasila," kata Hasto.
Dia mengaku telah melakukan pendekatan dengan partai politik yang lain mengenai penggunaan nomor urut parpol lama.
Baca Juga: Senang Sama Keputusan Jokowi, Elite Megawati Yakin Bisa Kalahkan Anies Baswedan: Semua Ikhlaslah...
Parpol lain pun juga memiliki keinginan yang sama.
"PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain dan ternyata banyak yang kemudian juga setuju dengan alasan yang tidak jauh berbeda tentang pentingnya nomor urut yang sama," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 Ayat 3 tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Baca Juga: Bandingkan Kekuatan Jokowi Sama Megawati, Rizal Ramli Dinilai Masih Sakit Hati: Dia Belum Sembuh...
Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar