Bawaslu: DKI Jakarta Menempati Provinsi dengan Tingkat Kerawanan Pemilu Tertinggi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merilis sejumlah wilayah yang memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
IKP tersebut diambil berdasarkan pada Amanat UUD RI Tahun 1945 Pasal 22 Ayat (1) Butir A yang berbunyi; “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
Analisa IKP yang dilakukan Bawaslu juga berdasar pada Amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 94 Ayat (1) Butir A yang berbunyi; “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas: Mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu”
Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenti, memaparkan IKP dikonstruksi dari 61 indikator. Dia mengatakan nilai setiap indikator dihitung dengan menjumlahkan event kejadian yang dibobot dengan tingkat kejadian. Indikator penyusun dimensi diaggregasi untuk mendapatkan skor masing-masing dimensi.
"Skor akhir IKP untuk setiap daerah (Provinsi dan Kab/Kota) dihitung dengan menjumlahkan skor masing-masing dimensi yang telah dibobot dengan kontribusi dari dimensi-dimensi. Kategorisasi untuk skor IKP dan skor per dimensi dihitung dengan membagi skor menjadi tiga bagian besar dengan cut-off satu simpangan baku dari nilai rerata," kata Lolly Suhenti di Hotel Redtop, Jakarta, Jum'at (16/12/22).
Berdasarkan indeks yang diperoleh Bawaslu dari 34 provinsi di Indonesia, tercatat sebanyak 5 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan pemilu tertinggi.
"Kelima provinsi yang masuk wilayah dengan kerawanan tinggi adalah Provinsi DKI Jakarta dengan skor 88,95, kemudian disusul Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04), dan Kalimantan Timur (77,04)," papar Lolly.
Selain itu, dia juga mencatat terdapat sebanyak 21 provinsi dengan presentase 62 persen masuk dalam kategori kerawanan sedang.
1. Banten 66.53
2. Lampung 64.61
3. Riau 62.59
4. Papua 57.27
5. Nusa Tenggara Timur 56.75
6. Sumatera Utara 55.43
7. Maluku 53.69
8. Papua Barat 53.48
9. Kalimantan Selatan 53.35
10 Sulawesi Tengah 52.90
11. Bali 52.75
12. Gorontalo 45.44
13. Sulawesi Barat 43.44
14. Daerah Istimewa Yogyakarta 43.02
15. Kepulauan Riau 40.33
16. Sumatera Barat 39.68
17. Sulawesi Tenggara 38.32
18. Aceh 38.06
19. Sumatera Selatan 35.07
20. Jawa Tengah 34.83
21. Kepulauan Bangka Belitung 29.89
Lolly juga memaparkan 8 provinsi dengan presentase 24 persen masuk kategori kerawanan rendah. Provinsi tersebut diantaranya:
1. Kalimantan Utara 20.36
2. Kalimantan Tengah 18.77
3. Jawa Timur 14.74
4. Kalimantan Barat 12.69
5. Jambi 12.03
6. Nusa Tenggara Barat 11.09
7. Sulawesi Selatan 10.20
8. Bengkulu 3.79
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menuturkan bahwa IKP dilakukm untuk menjaga dan mempersiapkan persaingan pemilu yang terhindar dari politisasi sara, hoaks dan kampanye hitam.
"Pada saat kami melakukan koordinasi dan juga pertemuan dengan Bapak Presiden RI, beliau tekankan jadi PR kita semua sebagai ketua dan anggota Bawaslu, baik tingkat RI maupun Kabupaten/kota adalah menekan dan juga mengurangi politisasi sara, hoaks, dan juga kampanye hitam ke depan. Tetap dalam bingkai keadilan pemilu yang kita harapkan," jelasnya dalam sambutan Launching IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Redtop, Jakarta, Jum'at (16/12/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: