KPU dan Partai Ummat Tak Kunjung Temui Titik Terang, Mediasi Kedua Siap Dijalankan!
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menuturkan, mediasi yang dilakukan pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menemukan titik terang.
Kendati demikian, Ridho mengatakan bahwa KPU akan segera menindaklanjuti laporan dari Partai Ummat. Dia menyebut, pihak penyelenggara pemilu akan melakukan rapat pleno terkait sengketa yang dilaporkan Partai Ummat.
Baca Juga: Jalani Mediasi di Bawaslu Hari Ini, Partai Ummat: Semoga KPU Bisa...
"KPU sudah menyampaikan, hari ini kita belum capai titik temu dan sebagainya," kata Ridho saat ditemui wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/22).
"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU, bahwa untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan, Partai Ummat ini untuk dicari titik-titik tersebut, harus di plenokan," tambahnya.
Kendati begitu Ridho enggan membeberkan penyebab tidak ditemukannya titik terang atas laporan yang dilayangkan Partai Ummat. Pasalnya, sesuai kesepakatan, lanjut Ridho, detail mediasi tidak diperkenankan untuk dibeberkan.
"Kita belum bisa sampaikan secara detail saat ini," katanya.
Baca Juga: Habis Tuduh Rezim Jokowi Kini Minta Sumbangan, Amien Rais Dikuliti Habis: Nazarnya Dibayar Dulu...
Lebih lanjut, Ridho mengatakan Partai Ummat akan menjalani mediasi kedua pada Selasa (20/12/22) nanti. Dalam mediasi ke dua, dia berharap Partai Ummat bisa menemukan penyelesaian atas laporan yang dilayangkan.
"Kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kita sampaikan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, laporan Partai Ummat tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaklulusan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024 sebagaimana hasil dari Rapat Pleno Peserta Pemilu yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu.
Dari hasil tersebut, KPU menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Sebelumnya, pada Jum'at (16/12/22) lalu, Partai Ummat telah melakukan pertemuan dengan Bawaslu. Dalam pertemuan tersebut, Partai Ummat menyerahkan alat bukti yang mendukung bahwa partai tersebut layak menjadi peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Tuding Pemerintahan Jokowi Tak Suka Kritik, Anies Baswedan Dikuliti Habis-habisan: Dia Merasa...
Barang bukti tersebut dinilai telah memenuhi syarat verifikasi faktual keanggotaan dari para kader partai. Pun demikian pula di NTT dan Sulut, di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar