Belum Menyerah Demi Bisa Berlaga di Pemilu 2024, Partai Ummat: Kami Melihat Ada....
Proses mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperantarai oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disebut tak menemui titik temu. Mediasi tersebut diketahui merupakan imbas tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024.
Kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan bahwa mediasi akan kembali dilaksanakan keduanya pada Selasa (19/12). Ia sendiri masih optimistis partai besutan Amien Rais tersebut lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Mediasi antara Partai Ummat dan KPU Belum Mencapai Titik Temu!
"Jadi kita InsyaAllah sepakat dengan optimisme, kami tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik-titik temu di antara apa-apa yang kami diskusikan dengan teman-teman KPU," ujar Denny di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12).
Ia sendiri enggan berandai-andai dengan hasil mediasi pada Selasa (20/12). Denny juga masih tak ingin menyebut langkah selanjutnya dari Partai Ummat jika tak ditemukan titik temu dalam mediasi tersebut.
"Kami tidak bicara bagaimana tidak ada titik temu, kami bicara besok InsyaAllah ada titik temu dan selesai diproses mediasi," ujar Denny.
Sebelumnya, ia juga menyampaikan bahwa Partai Ummat juga akan menyampaikan keberatannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terutama dalam mendesak KPU untuk membuka terkait verifikasi faktual.
"Karena akan terlihat bagaimana jawaban dari KPU terkait dengan persoalan-persoalan profesionalitas dan lain-lain yang sekarang menjadi pertanyaan. Kita akan melakukan langkah-langkah hukum terbaik untuk membela hak-hak konstitusional Partai Ummat," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
KPU sendiri telah menggelar rapat pleno rekap hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dari sembilan partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Partai Ummat dinyatakan TMS secara nasional. Musababnya, partai besutan Amien Rais itu TMS di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Sedangkan di 32 provinsi lainnya, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Secara lebih rinci, Partai Ummat TMS di NTT karena hanya berhasil MS di 12 kabupaten/kota. Padahal, partai minimal harus MS di 17 kabupaten/kota untuk bisa dinyatakan MS di provinsi tersebut.
Adapun di Sulut, Partai Ummat hanya MS di satu kabupaten/kota. Padahal syarat minimalnya harus MS di 11 kabupaten/kota. "Kesimpulan (Partai Ummat) tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: