Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhirnya Partai Ummat Boleh Bernapas Lega, KPU Turunkan Perintah Ini Jadi Hasil Keputusan Mediasi

        Akhirnya Partai Ummat Boleh Bernapas Lega, KPU Turunkan Perintah Ini Jadi Hasil Keputusan Mediasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan hasil mediasi kedua atas gugatan Partai Ummat yang sebelumnya dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 kini telah memunculkan kesepakatan baru dalam Rapat Pleno Bawaslu di kantor Bawaslu, Selasa (20/12/2022) malam.

        KPU menyatakan partai besutan Amien Rais tersebut diberiĀ  kesempatan mengikuti verifikasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024.

        Baca Juga: KPU dan Partai Ummat Setuju...

        "Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono dalam bacakan putusan.

        Nantinya verifikasi ulang terhadap Partai Ummat ini akan dimulai pada 23 Desember 2022 besok hingga berakhir pada penetapan status Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember mendatang.

        Dalam putusan mediasi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Partai Umnat yakni antara lain, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di 5 kabupaten kota Provinsi NTT. Selanjutnya, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

        Dalam putusan kesepakatan hasil mediasi ini Bawaslu juga meminta KPU untuk kembali menggelar Pleno penetapan partai peserta Pemilu pada 30 Desember mendatang. Termasuk nanti untuk melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.

        Baca Juga: Ketua KPU dan Ketum Partai Ummat Diisukan Ketemu Empat Mata, Bawaslu Singgung Pelanggaran Etik: Kalau Terjadi Maka...

        "Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022," bunyi putusan Bawaslu kesepakatan mediasi.

        Untuk diketahui, sidang mediasi yang digelar Bawaslu terhadap KPU dan Partai Ummat ini digelar dua hari sejak Senin (19/12/2022) kemarin. Mediasi ini berlangsung cukup lama dari mulai pukul 14.00 hingga pukul 20.00 WIB.

        Gugatan

        Sebelumnya, Partai Ummat secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Bawaslu RI terkait dengan keputusan KPU yang tak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam pengajuan gugatan ini Partai Ummat membawa sejumlah lebih dari 6 ribu bukti.

        Ketua Tim Advokasi DPP Partai Ummat Denny Indrayana menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran menilai keputusan KPU tidak adil dan tidak benar.

        Baca Juga: Ketawain Nasib Partai Ummat, Mazdjo Pray Sentil Amien Rais: Doyan Sebut Pak Jokowi Bebek Lumpuh, Eh Malah Partainya...

        "KPU RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 telah tidak meloloskan Partal Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, alasannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu A," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

        Ia mengatakan, Partai Ummat mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut. Selain itu, kata dia, pihaknya membawa lebih dari enam ribu bukti dalam pengajuan gugatan tersebut.

        Alat bukti tersebut terdiri dari keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.

        Baca Juga: Amien Rais Girang Bukan Kepalang! Bawaslu Akhirnya Bolehkan Partai Ummat untuk....

        "Alat buktinya 57 flashdisknya di antara alat bukti ada 16 flashdisk. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif mudah efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," katanya.

        Lebih lanjut, ia berharap kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan yang diajukan oleh Partai Ummat tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: