Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu Bambang Tri Desak Jokowi Hadir dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan, Refly Harun Tegas: Nggak Perlu! Kecuali…

        Kubu Bambang Tri Desak Jokowi Hadir dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan, Refly Harun Tegas: Nggak Perlu! Kecuali… Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan Bambang Tri Mulyono dan Sugih Nur (Gus Nur) akan segera dilakukan. Tim kuasa hukum mendesak agar jaksa bisa menghadirkan Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli yang dimiliki sebegai duduk perkara permalsahan yang terjadi.

        Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara. Dirinya menilai Jokowi tak perlu hadir ke persidangan.

        Baca Juga: Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang!

        “Kalau saya tidak harus juga Jokowi hadir kecuali untuk kepentingan yang luar biasa,” ujar Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Kamis (22/12/22).

        Baca Juga: Kali Ini Nggak Ngurusin Masalah 'Ijazah Palsu' Jokowi, Eggi Sudjana: Dibandingkan Capres Lain, Anies Baswedan Adalah yang Terbaik! Tetapi…

        Menurut Refly, jika memang mengejar hal subtantif sebagaimana dipermaslahakan terkait alasan ditangkapnya kedua orang tersebut, maka yang lebih penting adalah bukti bawa ijazah Jokowi asli.

        Karenanya menurut Refly, Jokowi tak perlu harus dihadirkan ke dalam persidangan.

        “Tetapi ijazahnya dulu lah, kalau ijazahnya apakah bisa mengkonfirmasi apakah itu asli atau tidak, kalau kita bicara mencari kebenaran substantif,” ujarnya.

        Sebagaimana diketahui, Bambang Tri dan Gus Nur ditangkap imbas video mubahalah terkait asalah keaslian ijazah Jokowi.

        Imbas ditangkapnya Bambang Tri, gugatan tim kuasa hukum mengenai Ijazah Jokowi akhirnya dicabut.

        Baca Juga: Geger! Rocky Gerung 'Dukung' Heru Berantas Jejak Anies Baswedan: Nggak Usah Tanggung-tanggung, Jadikan Seperti Zaman Hindia Belanda!

        Sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Tri dan Gus Nur, Akhmad Khozinuddin meminta agar Jokowi bisa dihadirkan di persidangan untuk menunjukkan ijazah asli yang selama ini dpermaslahkan.

        Baca Juga: NasDem Sudah Sungguh-sungguh Soal Anies Baswedan, PKS dan Demokrat Ngaku Sudah 90 Persen, Zulfan Lindan: Masa Nggak Naik-naik…

        “Tidak ada metode paling sahih untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, selain jaksa harus menghadirkan Jokowi dan ijazah aslinya di persidangan. Sebab, ijazah Jokowi itulah yang menjadi pangkal pokok persoalan,” kata Ketua Umum LBH Lex Sharia Sunt Servanda (LESPASS) Ahmad Khozinudin dikutip dari laman suaranasional.com, Kamis (22/12/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: